Senin, 02 Januari 2012

Penenu Apple



“Waktu Anda terbatas, jadi jangan sia-siakan hidup mu dengan menjadi orang lain.”

STEVE Jobs tak akan bisa menghadiri, apalagi membubuhkan tandatangan, di biografi resminya Steve Jobs, yang akan dirilis 21 November 2011. Buku ini ditulis Walter Isaacson, penulis biografi laris Einstein: His Life and Universe dan Benjamin Franklin: An American Life, berdasarkan wawancara dengan lebih dari 40 pekerja dan lebih dari seratus anggota keluarga, teman, musuh, pesaing, dan kolega-koleganya. Saat tulisan ini diturunkan, pre-order buku tersebut menempati urutan pertama buku bestseller di situs penjualan buku online, www.amazon.com.

Steven P. Jobs meninggal dunia pada usia 56 tahun, 5 Oktober malam lalu. Pada pertengahan 2004, Jobs mengumumkan kepada karyawannya bahwa dia didiagnosis kanker pankreas, dan sejak itu dia terlihat kurus. Karena kesehatannya, Jobs mengambil cuti panjang hingga akhirnya mundur sebagai CEO pada Agustus 2011. 

Jobs lahir 24 Februari 1955 di San Fransisco, California, dari pasangan Joanne Carole Schieble dan Abdulfattah Jandali. Schieble seorang speech-language pathology (spesialis kelainan bicara dan bahasa), sementara Jandali seorang mahasiswa Suriah yang kemudian menjadi profesor ilmu politik. Keduanya lalu menikah dan memiliki anak perempuan, Mona Simpson –seorang novelis.

Orangtuanya tak menginginkan Jobs dan menawarkan kepada orang lain untuk adopsi. Paul dan Clara Jobs (nama gadisnya Clara Hagopian) dari Mountain View, California, yang selama hampir sepuluh tahun pernikahan belum dikaruniai anak, mengadopsi dan menamainya Steven Paul Jobs.

Jobs sekolah di Cupertino Junior High dan Homestead High School di Cupertino, California. Sepulang sekolah, dia sering berkunjung dan belajar di perusahaan Hewlett-Packard Company di Palo Alto, California, dan kemudian di usia 12 tahun dia bekerja di sana sebagai karyawan musim panas bersama Steve Wozniak, yang kelak jadi koleganya ketika membangun Apple. 

Pada 1972, Jobs kuliah di Reed College di Portland, Oregon, yang hampir sama mahalnya dengan Universitas Stanford. Seluruh tabungan kelas pekerja macam orangtuanya pun habis untuk biaya kuliah. Setelah enam bulan, Jobs juga tak menemukan “nilai” di dalamnya. “Saya tak tahu apa yang ingin saya lakukan dengan hidup saya dan bagaimana kuliah akan membantu saya menemukannya,” kata Jobs dalam pidato kelulusan di Universitas Stamford, 12 Juni 2005.

Merasa menghabiskan uang orangtuanya, Jobs memutuskan drop out –kelak ini menjadi keputusan terbaik yang pernah dibuatnya. Karena tak punya kamar kos lagi, dia nebeng tidur di lantai kamar teman-temannya. Dia mengembalikan botol-botol Coke demi 5 sen untuk membeli makanan, dan harus berjalan 7 mil melintasi kota setiap minggu malam untuk mendapatkan makanan enak nan gratis di kuil Hare Krishna. 

Reed College menawarkan kelas kaligrafi, yang terbaik di negeri itu. Setiap poster dan label di seluruh kampus adalah hasil tangan indah kaligrafi. Jobs menerimanya. Dia belajar tentang tipografi serif dan san serif, memvariasikan jumlah spasi antara kombinasi huruf yang berbeda, dan tentang cara membuat tipografi hebat. Bagi Jobs, kaligrafi itu indah, bersejarah, dan artistik. Sepuluh tahun kemudian, ketika dia mendesain komputer Macintosh yang pertama, mereka merancang kaligrafi ke dalam Mac. “Ini adalah komputer pertama dengan tipografi yang indah,” kata Jobs.

Jobs (21) dan Wozniak (25) mendirikan Apple pada April Fool’s Day atau April Mop, 1 April 1976, di garasi orangtua Jobs. Menurut rumor, nama Apple dipilih karena Jobs dan Wozniak sebelumnya pernah bekerja di Atari, perusahaan video game pada 1974. “Kami bekerja keras dan dalam 10 tahun Apple berkembang dari hanya kami berdua di garasi menjadi perusahaan bernilai US$2 milyar dengan 4.000 karyawan,” kata Jobs bangga. Dengan investasi US$250 ribu, mantan eksekutif Fairchild Semiconductor and Intel, A.C. Markkula, dikenal sebagai Mike, menjadi pendiri ketiga Apple.

Apple memperkenalkan komputer pertamanya pada Juli 1976, dijual dengan harga US$666,66. Apple II dirilis pada 17 April 1977 dan di-upgrade pada 1983 menjadi Apple IIe yang masuk ke sekolah-sekolah. Aplle Lisa, diluncurkan pada 1983 dengan bandrol US$9,995 tapi gagal di pasar. Apple Macintosh kali pertama ke pasaran pada 24 Januari 1984, lalu disusul Macintosh II pada 1987.

Pada 1983, Jobs merekrut John Sculley dari PepsiCo. Perkataan Jobs kepada Sculley yang terkenal, “Apakah Anda ingin menjual air gula untuk sisa hidup Anda, atau Anda mau ikut dengan saya dan mengubah dunia?” Namun, hubungan mereka tidak harmonis sehingga Jobs didepak. Bagaimana mungkin Jobs dipecat dari perusahaan yang didirikannya? 

“Apple tumbuh,” kata Jobs, “Kami merekrut orang yang saya pikir sangat kompeten untuk menjalankan perusahaan bersama saya, dan untuk tahun pertama, semua berjalan lancar. Tapi kemudian visi kami mengenai masa depan mulai berbeda dan akhirnya kami sulit disatukan. Dewan direksi berpihak padanya. Di usia 30 saya keluar.” 

Meski Jobs merasa terpukul, dia  yang resmi keluar pada 17 September 1985, kemudian mendirikan NeXT Computer. Bahkan pada 1986, Jobs membeli The Graphics Group (kemudian menjadi Pixar) dari Lucasfilm’s, perusahaan komputer animasi dengan harga US$60 juta. Sedekade kemudian, Pixar merilis film animasi pertamanya, Toy Story. Selama 15 tahun berikutnya, di bawah kepala kreatif John Lasseter, Pixar membuat film-film animasi yang laris-manis di pasaran seperti A Bug’s Life (1998), Toy Story 2 (1999), Monsters, Inc (2001), Finding Nemo (2003), The Incredibles (2004), Cars (2006), Ratatouille (2007), WALL-E (2008), Up (2009) dan Toy Story 3 (2010). 

Pada 24 Januari 2006, Jobs dan Bob Iger, kepala eksekutif Disney, mengumumkan bahwa Disney telah setuju untuk membeli semua transaksi saham Pixar senilai US$7,4 milyar. Setelah transaksi ditutup, Jobs menjadi pemegang saham terbesar tunggal The Walt Disney Company dengan sekitar 7% dari saham perusahaan. Dia juga bergabung dengan dewan direktur perusahaan dan duduk di komite pengarah perusahaan.

Pada 1996, Apple mengumumkan membeli NeXT sebesar US$429 juta. Jobs “pulang kampung”. Dia resmi menjadi kepala eksekutif interim pada September 1997 dan melepaskan titel “interim” pada 5 Januari 2000. Pada Maret 1998, untuk mendorong Apple kembali ke profitabilitas, dia menghentikan sejumlah proyek seperti Newton, Cyberdog, dan OpenDoc. 

Perusahaan kemudian mengembangkan dan memperkenalkan peralatan digital lainnya, seperti pemutar musik portabel (iPod), perangkat lunak musik digital (iTunes), dan iTunes Store. Pada 29 Juni 2007, Apple memasuki bisnis telepon seluler dengan memperkenalkan iPhone, ponsel layar multisentuh. 

Untuk merangsang inovasi, Jobs mengingatkan karyawannya bahwa memberikan produk yang bekerja tepat waktu sama pentingnya dengan inovasi dan desain menarik. Selama kariernya, Jobs telah merevolusi enam industri: komputer pribadi, film animasi, musik, ponsel, komputer tablet, dan penerbitan digital. 

Sejak usia 17 tahun, Jobs telah meresapi makna kematian. Dia terkesan dengan ungkapan: “Jika Anda hidup setiap hari seolah-olah itu adalah hari terakhirmu, maka suatu hari Anda akan pasti paling benar”. Dalam pidato kelulusan di Universitas Stanford, 12 Juni 2005, cerita ketiga Jobs tentang kematian –dua cerita sebelumnya tentang menghubungkan titik-titik, cinta dan kehilangan. 

“Tidak ada yang ingin mati,” kata Jobs. “Bahkan orang yang ingin masuk surga pun tidak ingin mati dulu untuk mencapainya. Namun kematian adalah tujuan kita semua. Tidak ada yang bisa mengelak. Dan, memang harus demikian adanya, karena kematian adalah buah terbaik dari kehidupan. Itu mengubah kehidupan. Sangatlah jelas bahwa yang lama membuat jalan bagi yang baru. Sekarang yang baru adalah Anda, tapi suatu hari tidak terlalu lama dari sekarang, Anda secara bertahap akan menjadi tua dan menghilang. Maaf bila terlalu dramatis, tetapi sangat benar.” [HENDRI F. ISNAENI]

Isi Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm

Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm

 

 

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara



A.     Tentang Tujuan Negara


·         Tujuan Khusus

              Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
              Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :

1.      Hubungan secara Formal atau pengertian negara hukum formal.

Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

                        Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas  yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.


2.      Hubungan Secara Material atau pengertiaan negara hukum material.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalahMemajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

                        Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.


·         Tujuan Umum

                Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
              Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif


B.        Pembukaan UUD 1945

Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia  setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :

1. tentang tujuan Negara

Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).


2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara

Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.


3. tentang hal membentuk Negara

Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”


4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) Negara

Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 

Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
kedua: Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:

1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara 
3. Bentuk negara 
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)


suatu sistem pemerintahan tergantung pada cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut, cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. T anpa dasar cita hukum ini, suatu tatanan hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum tersebut yang berlaku adil atau tidak adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.
 Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis  maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.
Pandangan dari Legalitas Hukum TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

 Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu Negara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila Sebagai Dasar Negara


Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :

a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
 d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia

Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.


A.               Pancasila sebagai Filsafat Negara

Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.


B.               Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:

a)      Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
b)      Asas kekeluargaan
c)      Asas musyawarah mufakat
d)      Asas tenggang rasa

Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.  Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa. Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.