Jumat, 12 April 2013
Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk pembiayaan modal ventura bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa.
1.1 Syarat pengembalian dan balas jasa dapat bermacam-macam, antara lain dapat berupa :
Bagi hasil pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu (mengalami tingkat keuntungan tertent) dan pinjaman dapat dikonversikan menjadi atau penyertaan.
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut:
a. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu ( Keppres No. 61 tahun 1988 ) adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. “
b. Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang ( Robert White ).
c. Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, di mana penyedia dana ( Perusahaaan Modal Ventura ) terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau deviden ( Tony Lorenz ).
d. Modal Ventura adalah dana yang di investasikan pada perusahaan atau induvidu yang memiliki risiko tinggo ( Clinton Richardson ).
1.2 Landasan Hukum untuk mendiriakan Modal ventura
Landasan hukum tentang kegiataan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia ditetepkan dengan berbagai peraturan. Peraturan peraturan inilah yang menjadi landasan hokum berdiri dan beroperasinya kegiataan modal ventura.
Peraturan yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah:
Keputusan menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995. Tentang Pendiriaan dan pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor uasaha perusahaan pasangan usaha dari Peruahaan Modal Ventura.
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
2. Sejarah
2.1 Sejarah awal mula modal ventura modern
Muculnya konsep pembiayaan dengan diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga kaya di Amerika Serikat seperti Ford, Rockefeller, Payson dan lain-lain membentuk suatu pendanaan. Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
2.2 .1 Sejarah awal mula modal ventura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Awal pengakuan secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena :
a. Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b. Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c. Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d. Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e. Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f. Peraturan Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.
2.2.2 Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
· Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
· Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
· Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
3. Tujuan
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal Ventura, disamping berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan hanya kepada keuntugan semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
- Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
- pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
- pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
- kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
- alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
- membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar.
- Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Merealisasikan suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
- Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
4. Keuntungan yang di peroleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan Modal Ventura
- Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan penmbelian surat-surat berharga ( saham ).
- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
- Bagi Perusahaan Pasang Usaha ( PPU )
b. Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal ( likuiditas ).
c. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
d. Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha baru seperti deversifikasi usaha.
e. Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
5. Manfaat
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat (1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan .
5.1 Bagi perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman, dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran usaha.
b. Kelancaran pendanaan yang bersal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan menjadi lebih besar.
c. Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Peningkatan Bankability
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru.
e. Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.
5.2 Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha. Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal Ventura.
Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang bersangkutan bekerja.
b. Peningkatan informasi tentang modal ventura
Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.
6. Jenis- Jenis Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan modal ventura.
6.1 Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen.
Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a. Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana ( management company ).
b. Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbda.
6.2 Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.
b. Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capital.
6.3 Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a. Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b. Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
c. Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d. Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
7. Sumber-Sumber dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
a. Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui
- Setoran modal dari para pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan
Dari luar perusahaan ini dapat diperoleh dari
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari :
Investor baik perorangan maupun industri
b. Pinjaman dari dunia Perbankan
c. Pinjaman dari perusahaan asuransi
d. Pinjaman dari perusahaan Dana Pensiun
Sedangkan pertimbangan untuk dana sumber dana di atas adalah:
- Jangka waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
- Sifat Pinjaman yaitu pinjaman atau komersil
- Suku bungan atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya.
- Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.
8. Mekanisme
Sebelum subbab ini membicarakan mekanisme pemberian modal ventura kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk Yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen.
8.1 Prinsip Bantuan
Terdapat tiga bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.
a. Prinsip Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity).
b. Prinsip Kedua
Mengingkat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c. Prinsip ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk menegmbangka usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.
8.2 Tahap Pembiayaan
Secara lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada saat berikut ini:
a. Pengembangan ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan Modal Ventura, tahap ini merupakan tahapyang paling berisiko.
b. Awal kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang bersangkutan telah siap untu memulai kegiatan usahanya.
c. Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan uasaha telah berhasil memulaikegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
d. Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pangsa pasar, perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
e. Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam sebab.
8.3 Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk di bawah ini:
a. Penyertaan modal dalam bentuk saham
b. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c. Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham
d. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
e. Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f. Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g. Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
Dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura.
8.4 Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
a. jumlah pembiayaan
b. cara penarikan atau pencarian
c. jadwal penggunaan bantuan dana
d. jangka waktu bantuan dana
e. bentuk balas jasa financial
f. cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g. cara penarikan kembali investasi (divestasi)
h. syarat divestasi yang dipercepat
i. perubahan atau perpindahan kepemilikan
8.5 Cara Divestasi
Divestasika atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
a. pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
b. penawaran saham melalui pasar modal (go-public)
c. pemberian kredit atau pinjaman dari bank
d. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
e. Perusahaan Pasang Usaha Likuiditas
9. Ciri-ciri perusahaan modal ventura
a. Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.
Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.
b. Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.
Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
c. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.
Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
d. Modal Ventura Bersifat Sementara.
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun
e. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.
Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.
f. Rate Of Return yang tinggi.
Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi
10. Produk Modal Ventura
A. Penyertaan Saham Langsung
Jenis Pembiayaan ini adalah penyertaan langsung dalam bentuk saham di Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Syarat dari pembiayaan ini adalah PPU tersebut sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau akan mendirikan PT bersamaan dengan masuknya PMV.
Hasil yang diterima yang diterima oleh PMV berupa dividen yang akan dibagikan setiap tahun dari keuntungan PPU. Keuntungan yang akan dibagi itu akan ditentukan bersama diantara Pemegang Saham PPU yang terdiri dari PMV dan pengusaha yang menjadi mitra usaha.
B. Obligasi Konversi
Jenis pembiayaan ini adalah dalam bentuk obligasi yang dapat dikonversikan ke dalam saham biasa yang dikeluarkan oleh PPU yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
C. Pola Bagi Hasil / Partisipasi Terbatas
Jenis pembiayaan ini merupakan jenis pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh PMV di daerah-daerah, mengingat rata-rata Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) banyak yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pola ini dapat diterapkan untuk PKM-PKM dengan bentuk CV, Koperasi dan Perorangan.
Jenis pembiayaan bagi hasil ini adalah suatu pola pembiayaan dengan menentukan suatu prosentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh PPU setiap bulan atau periode tertentu, berdasarkan kesepakatan antara PPU dengan PMV pada saat awal kerjasama pembiayaan.
Bagi hasil dapat diambil dari laba kotor, laba operasional atau laba bersih yang semuanya ditentukan atas dasar kesepakatan bersama antara PPU dan PMV. Pada pola ini PPU tidak terbebani akan kewajiban pada PMV karena nilai bagi hasil berbanding lurus dengan peningkatan/penurunan laba perusahaan. Ketentuan yang harus dipenuhi dengan pola bagi hasil ini adalah adanya laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Cashflow) yang dapat diverifikasi.
Jika Calon PPU tidak mampu mengadakan/ menyediakan laporan keuangan, maka dapat digunakan Bagi Hasil Terkelola yakni jumlah bagi hasil yang akan diberikan kepada PMV sudah ditentukan di awal kerjasama pembiayaan.
11. Hambatan perkembangan modal ventura di Indonesia
Pembentukan perusahaan modal ventura di Indonesia adalah untuk melakukan pembiayaan sebanyak-banyaknya kepada UKM, padahal pada dasarnya penyertaan perusahaan modal ventura dilakukan kepada perusahaan individu yang berstatus Perseroan Terbatas (PT)
Sumber dana perusahaan modal ventura lebih besar berasal dari pinjaman dari pada modal sendiri. Sifat pinjaman yang mengharuskan adanya pembayaran secara tetap nominalnya setiap periode tidak sesuai dengan sifat penyertaan yang fluktuatif penerimaan nominal dalam tiap periodenya.
Sifat pembiayaan modal ventura adalah disamping memenuhi kebutuhan keuangan, juga memenuhi kebutuhan non keuangan yaitu dampingan manajemen. Untuk memenuhi kebutuhan non keuangan ini dibutuhkan keahlian spesifik sesuai dengan jenis usaha penerima modal ventura. Karena di Indonesia pembentukan perusahaan modal ventura untuk UKM sebanyak-banyaknya, maka officer harus memahami jenis usaha UKM yang dibiayai. Padahal UKM yang ditangani cukup beragam jenis usahanya, maka officer akan kesulitan membantu menangani berbagai jenis usaha yang dilakukan oleh UKM.
UKM sudah terbiasa dengan kredit. UKM lebih terbiasa melakukan pembayaran tetap tiap periodenya layaknya angsuran kredit. Dengan angsuran tetap tiap periodenya, UKM tidak perlu repot untuk menghitung berapa porsi yang harus dibayarkan tiap periodenya bila dilakukan penyertaan. Ada beberapa UKM yang memang tidak bersedia menerima pembiayaan dengan model penyertaan. Pertimbangannya adalah bahwa UKM tersebut yang membangun usahanya mulai dari awal, oleh karena itu UKM tersebut tidak mau berbagi keuntungan dengan perusahaan modal ventura. Lebih baik mengeluarkan angsuran tetap sehingga dapat diperkirakan pengeluaran tiap periodenya dari pada repot-repot menghitung pembagian keuntungan dengan perusahaan modal ventura.
Kepemilikan usaha UKM adalah usaha keluarga. Kebanyakan usaha UKM di Indonesia adalah dibangun oleh keluarga, sehingga tidak terjadi pemisahan yang jelas antara harta milik keluarga dan harta milik usaha. Bila dilakukan penyertaan, tentu harus dihitung harta milik usaha untuk menentukan porsi keuntungan antara UKM dan perusahaan modal ventura. Karena dijalankan oleh keluarga maka tidak ada laporan atas kinerja usaha. Dengan demikian perusahaan modal ventura akan sulit menentukan kelayakan usaha UKM yang akan dibiayai.
12. Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
A. Keunggulan modal ventura sebagai alternatif pendanaan adalah :
- Bisa dimanfaatkan perusahaan yang baru berdiri.
- Tersedianya bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang bisa mempercepat pertumbuhan perusahaan.
- Termasuk alternatif dana yang paling murah dalam jangka pendek karena sangat fleksibel dalam pengaturan pelunasan dana.
B. Kelemahan modal ventura adalah :
- Hanya terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan.
- Bisa sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan yang besar setelah jangka panjang.
- Bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
13.Modal Ventura Syariah, mungkinkah?
Seseorang bisa membayangkan jika kaidah Usul Fiqih yang mengatakan "sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang" dijadikan pedoman dalam pengembangan produk bisa dibayangkan betapa beragamnya produk yang dihasilkan. Yang dilarang dalam syariah adalah apabila transaksi mengandung riba, judi (maisir), gharar, dharar, zhalim, risywah dan muharramat (barang-barang haram). Selebihnya merupakan domain halal.
Saat ini yang sedang ngetrend adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga para praktisi keuangan merasa perlu untuk membuat program khusus untuk itu. Salah satunya adalah modal ventura yang selama ini memang sudah malang melintang dalam dunia usaha kecil dan menengah. Lalu mengapa perlu untuk menjadi syariah?
(Dari Pengalaman beliau) Pengembangan Baitul Mal Wattamwil (BMT), lembaga yang memang didesain untuk melayani pengusaha super mikro ini begitu cepat terkenal dan mengalahkan popularitas koperasi. Padahal hampir semua BMT mnggunakan modal sendiri alias self-financing. Jika langkah ini yang diambil oleh modal ventura, maka sebuah langkah pertama yang tepat telah diayunkan. Tinggal masalah substansi.
Kebanyakan modal ventura dalam membangun usaha kecil menggunakan model investasi-divestasi dalam memberikan modal kerja. Artinya perusahaan modal ventura memberikan modal kerja dan ikut menjadi pemilik saham pada usaha tersebut. Jika usaha telah berjalan, maka pengusaha dapat secara berangsur membeli kepemilikan saham tersebut dari perusahaan modal ventura. Pada batas waktu tertentu usaha itu kemudian menjadi milik pengusaha itu sepenuhnya.
Pertanyaannya, bagaimana prinsip keuangan syariah mengakomodasi transaksi seperti ini? Dalam literatur keuangan syariah model investasi seperti ini dapat menggunakan musyarakah atau mudharabah. Kedua transaksi ini mengakibatkan kepemilikan asset usaha dari para pemilik dana yang kemudian dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada pengelola (mudharib atau patner). Tanpa disadari banyak orang, transaksi seperti ini bahkan sudah dipraktekkan ummat Islam sejak abad sebelas.Jika modal ventura ingin mengembangkan model lain, seperti kredit investasi atau leasing, dunia keuangan syariah sudah menyediakan alternatifnya, seperti Murabahah, Istisna, Ijarah dan sebagainya. Tentu dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali berbeda dengan praktek konvensional.
Akan sukseskah modal ventura syariah? Pertanyaan skeptis seperti ini tentu bukan tanpa dasar. Ketika seminar pendirian Permodalan Nasional Madani (PNM) digelar pada tahun 1999, terungkap data bahwa di Amerika saja sukses modal ventura hanya 60%. Di Negara tersebut yang relatif jauh lebih maju sistem keuangannya. Pengalaman modal ventura di Indonesia, seperti bisa ditebak, amat memprihatinkan. Diantara kendalanya ternyata pajak di negeri ini yang amat memberatkan. Oleh karena itu baru pemerintah saja yang dapat mendirikan perusahaan semacam ini, yang tentu bisa mendapat keringanan pajak. Kebetulan pula perusahaan modal ventura yang didirikan pemerintah memang ditujukan untuk pembangunan usaha kecil.
(Menurut pendapat beliau) Perusahaan apapun yang dibangun berdasarkan kepada syariah mestinya sukses, jika dasar syariahnya bukan hanya dalam produk dan transaksi, tetapi juga dalam nilai dan prinsip. Ajaran syariah dalam keuangan, selain masalah transaksi dan produk, juga mengharuskan adanya amanah, yang dapat diterjemahkan menjadi transparansi, ketelitian, akuntabilitas, integritas dan service excellence. Jika prinsip ini hilang, maka apapun produk dan transaksi yang dijalankan hanya sekedar ganti nama dari produk konvensional. Wallahu A'lam.
14. MODAL VENTURA SYARIAH
1. Definisi
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Tujuan modal ventura adalah adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding value) sehingga venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return positif
Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan sesuai dengan prinsip syariah, dengan modal awal US$ 50 juta. Injazat Didirikan bersama-sama oleh the Islamic Corporation for the Development of the Private Secto r(ICD), afiliasi dari the Islamic Development Bank (IDB), dengan Gulf Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development Company dan Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara prinsip syariah diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih 30%). Aktif investor, dengan nilai tambah pada asistensi pengembangan strategi perusahaan (termasuk GCG). Exit strategy dengan investee disepakati di awal.
2. Modal Ventura dalam Perspektif Syariah
Dalam perspektif syariah, modal ventura memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
B. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanaqisha.
C. Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan risiko sesuai dengan semangat musyarakah.
D. Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah.
E. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
3. Konsep Perusahaan Modal Ventura Syariah
Adapun konsep perusahaan modal ventura syariah adalah sebagai berikut:
A. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
B. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
C. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
D. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
E. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
F. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui:
- upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
- Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain:
a. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang pada masa yang akan datang.
b. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa keterbatasannya belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada perbankan.
c. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya dan posisinya sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan saham tersebut.
15. Operasional Modal Ventura Syariah
Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan pada masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan.
Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa modal ventura, di seluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5–10 Tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain:
a. Penilaian pendahuluan
b. Konfirmasi pihak luar
c. Negosiasi dan penawaran
d. Dokumentasi hokum
e. Monitor investasi
f. Divestasi
16. Peluang Modal Ventura Syariah
A. Venture Capital (VC)
Venture Capital (VC) adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan pembiayaan syariah. Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah sangat mudah tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house sama sekali tidak mengubah bentuk legal dari VC.
Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar kepada segmen pasar lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size tersebut berasal dari investor VC dan calon investee yang hanya mau berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah. Juklak KMK VC syariah secara de facto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai ada permintaan.
Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran dana Kredit Mikro. Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB dan Bank-bank syariah di middle east memiliki minat yang besar untuk menjadi investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis mudharabah termasuk VC.
B. Fund Rising pada Modal Ventura Syariah
Funding modal ventura syariah berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah
Instrumen yang bisa digunakan mencakup:
- Saham biasa;
- Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain;
a. Obligasi syariah mudharabah;
b. MTN syariah mudharaba. Pendanaan diatur melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini
17. Ketentuan Investasi pada Modal Ventura Syariah
Ada beberapa ketentuan pada investasi modal ventura syariah, yaitu:
A. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation.
B. Saham biasa dapat diterima secara syariah.
C. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan di depan.
D. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo.
E. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanaqishah dengan bagi hasil murni.
F. Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah.
G. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
H. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter risiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.
Penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah
Skema penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah adalah sebagai berikut:
(1) Modal Ventura (MV) membiayai investee dengan musyarakah/mudharabah
(2) Jaminan diserahkan oleh investee ke MV
(3) Investee memberikan jasa (misalnya) ke perusahaan minyak/tambang
(4) Perushaan minyak/tambang memberikan imbal jasa ke investee (dengan standing instruction ke MV)
(5) Investee memberikan bagian imbal jasa dari perusahaan minyak/tambang untuk pembayaran pokok + bagi hasil ke MV
(6) MV mensekuritisasi penyertaan pada investee (berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah
(7) Lembaga Keuangan (LK) lain memberikan dana kepada MV senilai nominal PN
(8) MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil investee kepada LK lain untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan sebesar pokok pada saat jatuh tempo.
17. Pola Bagi Hasil Modal Ventura Syariah
Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
1. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
2. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3. Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal yang disertakan;
4. Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau di akhir pembiayaan.
5. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No. 125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy pada Modal Ventura Syariah
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy adalah sebagai berikut:
(1) Prinsip adding value, monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan prinsip syaria
(2) Memberikan adding value terutama menyangkut penerapan GCG (good corporate governance)
(3) GCG penting karena dapat menjadi jaminan atas kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah hakikat dari transaksi mudharabah dan musyarakah
18. Problem Solving pada Modal Ventura Syariah
Solusi perusahaan modal ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:
1. Mengidentifikasi kebutuhan
2. Membantu permodalan
3. Memberi tenaga pendamping yang profesional dari perusahaan modal ventura
4. Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha
5. Membentuk kemitraan sesama pengusaha
6. Membentuk jejaring (NetWorking) di antara para pengusaha.
7. Memberikan teknologi yang tepat guna.
Daftar Pustaka
J. Fred Weston dan Eugene F Brigham, Essentials of Managerial Finance, Seventh Edition 1990
Sukrisno, Sejarah Modal ventura, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Jakarta 1992
Thomas Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Perbit PT. Gramedia Jakarta 1988.
Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia 1995
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://www.slideshare.net/mursan/modal-ventura
http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Pola_modal_ventura.pdf
http://amelyachristin.blogspot.com/2011/03/makalah-modal-ventura.html?m=1
http://diobloggo.wordpress.com/2012/07/12/pengertian-contohperusahaan-modal-ventura/
http://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/12-hamabatan-modal-ventura.html
http://www.investor.co.id/home/perusahaan-modal-ventura-kurang-berkembang/34490
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/12/19/dasar-hukum-pembiayaan-modal-ventura-di-indonesia/
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077031-manfaat-modal-ventura/
http://74.125.153.132/search?q=cache:Xg9eajXFpOUJ:repository.binus.ac.id/content/MG234/MG23442487.ppt+TAHAP-TAHAP+PEMBIAYAAN+MODAL+VENTURA&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/modal-ventura-tugas-blk/
http://ekonomi-keuangan-syariah.blogspot.com/2009/02/modal-ventura-syariah-mungkinkah.html?m=1
http://www.eSharianomics.com
http://maxidayasyariah.wordpress.com/2012/03/19/modal-ventura-syariah/
http://tugaskuliah-syaifurrahman.blogspot.com/2012/03/modal-ventura-syariah.html?m=1