Minggu, 20 Oktober 2013

Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi

Pengertian Dasar Asuransi Umum

“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.


Tujuan Asuransi

-       Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
-       Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
-       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
-       Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
-       Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
-       Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).


Syarat-syarat resiko yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.    Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitu juga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolak ukur nilai/harganya tidak ada.
2.    Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.    Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.    Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.    Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.    Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.    Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.    Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Syarat-syarat resiko yang diasuransikan:
1.    Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi :
a.   Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan      kualitas
b.   Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja
c.   Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
2.  Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.
a.   Potensi kerugian harus cukup kuat
b.   Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi


Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi 
A.       Indemnity (Asas Indemnitas) 
Asas indemnitas adalah satu asas utama dalam perjanjian asuransi, karena merupakan asas yang mendasari mekanisme kerja dan memberi arah tujuan dari perjanjian asuransi itu sendiri (khusus untuk asuransi kerugian). Perjanjian asuransi mempuyai tujuan utama dan spesifik ialah untuk memberi suatu ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung.Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian.  Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Asas idemnitas adalah mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
-        Pembayaran dengan uang tunai, atau
-        Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.

B.       Insurable Interest (Asas Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan)
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan asas utama kedua dalam perjanjian asuransi/pertanggungan. Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi, harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, maksudnya ialah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menjadi menderita kerugian.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai kepentingan, mengaturnya dalam dua pasal yaitu :
Pasal 250: “apabila seorang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
Pasal 268: “suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.”
Jadi pada hakikatnya, setiap kepentingan itu dapat diasuransikan/dipertanggungkan, baik kepentingan yang bersifat kebendaan atau kepentingan yang bersifat hak, sepanjang memenuhi syarat yang diminta oleh pasal 268 tersebut diatas, yaitu bahwa kepentingan itu dapat dinilai dengan uang, dapat diancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Meskipun demikian, untuk selanjutnya masih perlu/dapat dipertanyakan lagi, kapankah kepentingan itu harus ada. Dalam hal ini, undang-undang mengatur sebagaimana ketentuan pasal 250 KUH Dagang.
C.       Utmost Good Faith (Asas Kejujuran Yang Sempurna)
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Untuk istilah kejujuran yang sempurna dalam perjanjian asuransi, lazim juga dipakai istilah-istilah lain yaitu: itikad baik yang sebaik-baiknya, principle of utmost good faith atau uberrimae fidei. Asas kejujuran ini sebenarnya merupakan asas bagi setiap perjanjian, sehingga harus dipenuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Tidak dipenuhinya asas ini pada saat akan menutup suatu perjanjian akan menyebabkan adanya cacat kehendak, sebagaimana makna dari seluruh ketentuan-ketentuan dasar yang diatur oleh pasal-pasal 1320-1329 KUH Perdata. Bagaimanapun juga itikad baik merupakan satu dasar utama dan kepercayaan yang melandasi setiap perjanjian dan hukum pada dasarnya juga tidak melindungi pihak yang beritikad buruk. Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
-       Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
-       Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
-       Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
D.       Subrogation (Asas Subrogasi Bagi Penanggung)
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Di dalam KUH Dagang, asas ini secara tegas diatur didalam pasal 284: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Asas subrogasi bagi penanggung, seperti diatur pada pasal 284 KUH Dagang tersebut diatas adalah suatu asas yang merupakan konsekunsi logis dari asas indemnitas. Mengingat tujuan perjanjian asuransi itu adalah untuk memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung, karena dengan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya tertanggung di samping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga (meskipun ada alasan hak untuk itu). Subrogasi dalam asuransi adalah subrogasi berdasarkan undang-undang, oleh karena itu asas subrogasi hanya dapat ditegakan apabila memenuhi dua syarat berikut:
-        Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung masih mempunyai hak-hak terhadap pihak ketiga.
-        Hak tersebut timbul, karena terjadinya suatu kerugian.
Pada umumnya asas subrogasi ini secara tegas diatur pula sebagai syarat polis, dengan perumusan sebagai berikut: Sesuai dengan pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini, maka penanggung menggantikan tertanngung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan ganti kerugian tersebut. Subrogasi pada ayat tersebut diatas berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan sesuatu surat kuasa khusus dari tertanggung. Tertanggung tetap bertanggung jawab merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga. Jadi pada perjanjian asuransi, asas subrogasi dilaksanakan baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan perjanjian.
-        Polis sebagai dokumen perjanjian asuransi
Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya suatu dokumen. Setiap dokumen secara umum mempunyai arti sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen sebagai alat bukti tidak hanya bagi para pihak saja, tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersangkutan. Undang-umdang menentukan bahwa perjanjian asuransi harus ditutup dengan suatu akta yang disebut (pasal 255 KUH Dagang).
Pasal 255: “suatu tanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”
Sedang syarat-syarat formal polis diatur lebih lanjut pada pasal 256 KUH Dagang. Didalam pasal tersebut diatur mengenai syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai suatu polis. Pasal 257, selanjutnya mengatur tentang saat kapan perjanjian asuransi itu mulai dianggap ada,yaitu sejak adnya kata sepakat/sejak saat ditutup, bahkan sebelum polis ditandatangani.
Pasal 257 ayat 1 menentukan: “Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan sitertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.”
Berdasarkan ketentuan pasal 255 dan pasal 257 ayat 1 KUH Dagang, ternyata terdapat dua hal yang saling bertentangan terhadap yang lain yaitu mengenai:
-        saat terjadinya dan saat sahnya perjanjian asuransi
-        apakah polis merupakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau bukan
Apakah fungsi polis sebenarnya
Secara material perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan adalah satu, apabila sudah dicapai kata sepakat para pihak. Penganggung maupun tertanggung keduanya sudah sepakat atas semua syarat yang juga sudah disepakati bersama. Perjanjian asuransi pada dasarnya tidak mempunyai formalitas tertentu. Perjanjian ini termasuk semua syarat-syaratnya secara material benar-benar ditentukan oleh para pihak sepenuhnya, jadi kata sepakat pada perjanjian asuransi atau perjanjian pertanngungan merupakan dasar atau landasan bagi ada atau tidak adanya perjanjian asuransi.
Mengenai hal ini undang-undang ternyata mempunyai sikap yang mendua. Pada satu sisi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perjanjian asuransi harus diadakan atas dasar adanya akta yang disebut polis, sebagaimana diatur di dalam pasal 255 KUH Dagang, yang menyatakan bahwa “suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis.” Ketentuan tersebut kemudian disusul dengan ketentuan pasal 256 yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat disebut sebagai polis.
Polis sebagai suatu akta yang yang formalitasnya diatur di dalam undang-undang, mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi, baik pada tahap awal, selama perjanjian berlaku dan dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi, meskipun bukan merupakan syarat bagi sahnya perjanjian, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi tertanggung terhadap penanggung. Di samping itu polis juga mempunyai arti yang sangat penting bagi tertanngung, sebab polis itu merupakan bukti yang sempurana dan satu-satunya alat bukti tentang apa yang mereka (penanggung dan tertanggung) prjanjikan dalam perjanjian pertanggungan. Jadi bagi tertanggung polis itu mempunyai nilai yang sangat menentukan bagi pembuktian haknya. Tanpa polis maka pembuktian akan menjadi sulit dan terbatas.
E.        Contribution (Kontribusi)
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
F.        Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
-        Seseorang mengendarai kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?


Pelaksanaan Prinsip Utmost Good
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
-          Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
-          Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
-          Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
-          Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Bila perjanjian asuransi diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Utmost Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Utmost Good Faith sering menjadi pokok permasalahan.
Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.
Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.
Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:
-          Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?
-          Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang obyek pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.
Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1.   Representasi
      Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2.   Concealments

      Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang       dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :
a.    Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud penipuan, polis batal.
b.    Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.



Sumber :