Hambatan dan masalah yang dihadapi dalam upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah antara lain :
a. Materi pokok Undang-undang No. 5 Tahun 1974 cenderung lebih dititikberatkan pada efisiensi manajemen pemerintah. Sedangkan aspek yang mendorong demokratisasi masih belum mampu dikembangkan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini antara lain terlihat dari kedudukan DPRD sebagai unsur dari Pemerintah Daerah.
b. Penyerahan urusan lebih cenderung hanya mengenai hal yang bersifat administratif tanpa diiringi upaya yang memadai dalam pemberian insentif yang memungkinkan Pemerintah dan masyarakat Daerah Otonomi bergairah untuk melakukan upaya- upaya peningkatan ekonomi didaerahnya, sehingga Pendapatan Asli Daerah sulit meningkat.
c. Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah belum dilaksanakan secara proposional sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
Belum lengkap dan rincinya peraturan perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah menimbulkan perbedaan interprestasi dan persepsi yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara instansi Pusat dan Daerah.Searah dengan pengaruh lingkungan strategis beserta peluang dan kendalanya, MPR melalui ketetapan No. XV/MPR/1998 mengamanatkan perlu diwujudkan penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Selanjutnya ketetapan MPR tersebut di atas diikuti dengan terbitnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai konsekwensinya dari pelaksanaan Undang-undang ini, organisasi pemerintah pusat maupun daerah harus disusun lagi sesuai dengan penyerahan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah, Peraturan Pemerintah sedang dipersiapkan untuk itu. demikian juga mengenai PNS juga diatur kembali. Dalam hubungan ini, maka Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian perlu diubah dan disesuaikan dengan penyeleng-garaan otonomi daerah. Pembahasan perubahan Undang-undang Kepegawaian ini telah disetujui DPR pada bulan September 1999. Hampir semua Departemen akan menjadi lebih ramping sehingga dapat lebih efisien.
Agar pemerintah daerah otonomi mampu melaksanakan tugas-tugasnya yang dibebankan kepadanya, dibutuhkan dukungan keuangan yang lebih besar. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Daerah Otonomi akan mempunyai 4 sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman, dan Penerimaan lainnya yang sah.
Otonomi Daerah memiliki makna yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena akan mampu mendorong demokratisasi, dalam arti memberi ruang gerak kepada masyarakat di daerah untuk mengembangkan partisipasi, prakarsa dan kreativitasnya dalam menata dan membangun daerah, dengan mengacu pada persatuan dan kesatuan bangsa. Otonomi Daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas manajemen mengenai pemerintahan, dalam pemberian kewenangan dan kemandirian pengambilan keputusan serta pengelolaan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada prinsipnya semua tugas umum pemerintah dan pembangunan dapat diserahkan kepada Daerah Otonom, kecuali bidang-bidang pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri, moneter, dan agama serta bidang lainnya yang secara nasional lebih tepat diurus oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu secara mendasar ada pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah pusat diarahkan pada kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintah yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan bidang tertentu lainnya dan kewenangan propinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah. Sedangkan Daerah Otonom berwenang untuk melaksanakan tugas desentralisasi yang diarahkan pada fungsi penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, pengembangan sumber pembiayaan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan kewenangan-kewenangan tersebut di atas, maka pelaksanaan Daerah Otonomi harus memperhatikan kesiapan dan kelengkapan unsur-unsur penting mengenai kelembagaan, kesediaan, sumber daya aparatur yang handal, perlengkapan, potensi ekonomi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan sendiri, pemberian insentif fiskal dan non fiskal serta hubungan keuangan antara pusat
dan daerah. Perhatian sungguh-sungguh terhadap kemampuan ekonomi pada semua Daerah Otonom ini sangat penting. Urusan keuangan dikelola sesuai APBD dengan memanfaatkan semua sumber dana dari pendapatan asli daerah, bantuan umum, dan bantuan khusus dari pemerintah pusat serta dana perolehan sesuai kontribusi ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan aspek pemerintah.
Referensi
Well done for all your hard work in providing this high quality blog.
BalasHapus1990 Mitsubishi Mirage AC Compressor
maaf ya teman, mau kasih masukan nih kita kan anak gundar,kita jg udah masuk ke pembelajaran mata kuliah softskill ayo dong blognya disisipin
BalasHapuslink Universitas Gunadarma misalnya kaya gini nih
* www.gunadarma.ac.id
* www.studentsite.gunadarma.ac.id
* www.baak.gunadarma.ac.id
* dll.
ini buat kriteria penilaian mata kuliah softskill temen2 :D