PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
SERTA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang memiliki kekuasaan untuk mengatur politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya serta pertahanan keamanan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Di dalam suatu Negara terdapat unsure unsur Negara atau syarat primer sebuah negara seperti memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Tujuan di bentuknya Negara :
1. Membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
2. Untuk membentuk kekuasaan
3. Membentuk perdamaian dunia
4. Untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
5. Untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
Fungsi fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
2. Melaksanakan ketertiban.
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan
Negara terbentuk atas :
a. Pendekatan faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
· Pendudukan
· Fusi
· Cessie
· Penaikan (accesie)
· Aneksasi
· Proklamasi
· Pembentukan (innovasion)
· Separatisme
b. Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
· Teori Ketuhanan
· Teori Perjanjian masyarakat
· Teori Kekuasaan
· Teori Hukum kodra
Bentuk Negara :
a. Kesatuan
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
· Ciri-ciri :
- Mempunyai 1 UUD
- Mempunyai 1 presiden
- Hanya pusat yang berhak membuat UU
· Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem :
- Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
- Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
b. Serikat (Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
· Ciri-ciri :
- Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
- Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
- Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian.
Hakikat Negara
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2. Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yangdemokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Yaitu bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia :
a. Bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri.
b. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
c. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Unsur – unsur terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
2. Bersikap kritis
Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
3. Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
4. Bersikap terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan lebih profesional.
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan lebih profesional.
5. Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
6. Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7. Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
1. Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
sementara sesuai dengan visa
3. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Negara atau Pemerintah
Sebagaimana seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak warga negara terhadap negara.
A. Hak negara atau pemerintah meliputi:
1. Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat;
2. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak;
3. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
B. Kewajiban negara atau pemerintah meliputi:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya;
6. Membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar;
7. Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional;
8. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah;
9. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
10. Memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional;
12. Menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak;
13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat;
14. Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar;
15. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
16. Bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
REFERENSI
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/penduduk
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20098831223515aa1kwL6
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753aa2YGdf
http://jasoniskandar.wordpress.com/2009/08/23/sistem-vancouver/
Abdulkarim Aim. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Grafindo; 2006
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/penduduk
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20098831223515aa1kwL6
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753aa2YGdf
http://jasoniskandar.wordpress.com/2009/08/23/sistem-vancouver/
Abdulkarim Aim. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung: Grafindo; 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar