Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas
kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, tunggal dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Asas ius sanguinis (law of the
blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas ius soli (law of the soil),
yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
·
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·
Asas kewarganegaraan ganda terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
Pemerintah
RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mensahkan UU No. 12 tentang
Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya UU tersebut, UU kewarganegaraan yang
lama, yaitu UU No. 62 tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik
Indonesia.
UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
1.
Kewarganegaraan
Indonesia
- setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi WNI;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA);
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut; - anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; - anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah;
- anak
yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu
WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan keapda anak yang bersangkutan;
- anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penatapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI Anak seperti yang tersebut dalam poin 3, 4, 8, 11, 14 dan 15 di atas, dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah. Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2. Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga
menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI :
·
Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia,
yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita.
·
Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara
RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
·
Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga
substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
·
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara
atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
·
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
·
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam
Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
3. Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
a. UUD 1945 pasal 26
b. Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c. Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d. Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e. Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f. Undang-Undang
RI No.12 Tahun 2006
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH DAN MEMPEROLEH
KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
I. Bagi anak-anak (untuk memperoleh kewarganegaraan RI)
Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing; - anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 ini,
anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini
diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum
menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada
Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun
setelah UU ini berlaku. Tata cara pendaftaran sebagaimana tercantum dibawah
ini. Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir
setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan
permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.
II. Bagi
yang telah kehilangan kewarganegaraan RI
Berdasarkan pasal 42 UU No. 12 tahun 2006 ini, WNI
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau
lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dianggap telah melepaskan
kewarganegaraan RI. Kepada mereka dan WNI yang telah kehilangan kewargangeraan
RI sebelum UU No. 12 tahun 2006 berlaku dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No. 12 tahun 2006 diundangkan sepanjang tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
a. Memilih
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.
Tidak
menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c. Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d. Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing.
e.
Turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar