Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Kekurangannya : Walaupun sudah banyak lembaga yang terdapat didalamnya namun kenyataannya aplikasi belum bisa dijalankan. Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai namun aplikasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi yang menjalankannya belum seperti yang diharapkan.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis maupun hukum dasar tidak atau convensi. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan. Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945 yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memilih kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hirearkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.
A. Pancasila sebagai Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
a) Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
b) Asas kekeluargaan
c) Asas musyawarah mufakat
d) Asas tenggang rasa
Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa. Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan. Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara
A. Tentang Tujuan Negara
· Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
1. Hubungan secara Formal atau pengertian negara hukum formal.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Secara Material atau pengertiaan negara hukum material.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.
· Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
B. Pembukaan UUD 1945
Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :
1. tentang tujuan Negara
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
3. tentang hal membentuk Negara
Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) Negara
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
kedua: Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
suatu sistem pemerintahan tergantung pada cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut, cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. T anpa dasar cita hukum ini, suatu tatanan hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum tersebut yang berlaku adil atau tidak adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.
Pandangan dari Legalitas Hukum TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu Negara
Kesimpulan
implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara masih perlu terus diupayakan dan diperjuangkan untuk meningkatkan kualitas SDM.
Dari uraian yang dikemukakan di atas, penulis mencoba mengidentifikasi permasalahan yang relevan sebagai berikut:
1. Lemahnya pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara pada segenap komponen bangsa. Sejak era reformasi, Pancasila mulai dilupakan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lahirnya perilaku separatisme, konflik bermotif SARA, kebebasan media massa, korupsi di berbagai tingkatan, melemahnya keteladanan adalah bukti menurunnya pemahaman nilai-nilai Pancasila.
2. Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mengacu kepada yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Sejak era reformasi dan otonomi daerah, banyak sekali peraturan khususnya di daerah yang menunjukkan egosektoral, saling tumpang tindih sehingga jauh dari keserasian dan keharmonisan. Banyak peraturan daerah diciptakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang justru menurunkan iklim investasi di daerah. Pemilihan kepala daerah dengan mengutamakan putra daerah, bukan putra terbaik bangsa.
3. Implementasi nilai-nilai Pancasila belum dilembagakan secara komprehensif. Sejak BP7 dibubarkan saat reformasi, tidak ada lagi lembaga yang bertanggungjawab menangani pemantapan nilai-nilai Pancasila dan pengembangan konsep-konsep wawasan kebangsaan.
Adapun jalan keluar untuk memecahkan permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.
Pertama, peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
1. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan pendidikan Pancasila pada pendidikan dasar hingga tinggi
2. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan penataran wawasan kebangsaan kepada masyarakat, aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol.
3. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan sayembara pembuatan software pemahaman Pancasila berbasis teknologi informasi
Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
1. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan pelatihan legal drafting kepada aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
2. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan sosialisasi legal drafting kepada aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
3. Pemerintah pusat dan Pemda melaksanakan legal drafting kepada aparat dan tokoh masyarakat/agama/parpol
Ketiga, pelembagaan implementasi dan pemantapan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilaksanakan melalui upaya-upaya:
1. Pemerintah pusat menyusun peraturan dan menunjuk Lemhannas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan implementasi nilai-nilai Pancasila
2. Lemhannas menyusun konsep implementasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan
3. Lemhannas melaksanakan pemantapan nilai-nilai Pancasila
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar