Di Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan
Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari
Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap
individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk
membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan
klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil,
Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus
misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha
Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam
menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus
menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda
beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan
Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam
menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan
bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada
ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda
akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
sumber
: http://ijinusaha.net/macam-macam-ijin-usaha.html
www.mochyusuf13.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar