BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian
usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta
Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Landasan
teori
Menurut UU RI No 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jasa Bank
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank
saja . Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap,
maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka
butuhkan .
Lengkap atau tidaknya jasa
bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari
segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang
mengoperasikannya . Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung
dari jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula
dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa .
Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih
lengkap di bandingkan dengan non devisa . Kemudian kelengkapan jasa bank dapat
pula di lihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau
kantor kas .
B.
Keuntungan
Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya
bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan
bunga kredit atau pinjaman . Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based
. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan
juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam
jasa-jasa bank lainnya .
Keuntungan dari transaksi
dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based . Keuntungan dari jasa bank
dewasa ini semakin di butuhkan . Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat .
Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat
persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini . Oleh sebab itu, di samping
mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak
bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank .
Perolehan keuntungan dari
jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian,
hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika
dibandingkan dengan kredit .
Adapun keuntungan yang
diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya
adminstrasi (adm kredit )
2. biaya
kirim (biaya transfer)
3. biaya
tagih (biaya kliring)
4. biaya
provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya
sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya
iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya
lain-lain.
Biaya administrasi dikenakan
untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus . Pembebanan biaya
administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu .
Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya
Biaya kirim diperoleh dari
jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun
transfer ke luar negeri .
Biaya tagih merupakan jasa
yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa
kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen
keluar kota) . Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam
negeri maupun luar negeri .
Biaya provinsi dan komisi
biasanya di bebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas
bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan . Besarnya jasa provinsi dan
komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang
bersangkutan .
Kemudian jasa iuran diperoleh
dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang
kartu dikenakan biaya iuran . Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan per
tahun .
Selanjutnya jasa sewa
dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box . Besarnya
biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang di gunakannya
Besar kecilnya penetapan
biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya . Masing-masing bank dapat
menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat
tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat .
C. Jenis-jenis
Jasa-jasa Bank Lainnya
Berikut ini akan
dijelaskan jenis-jenis jasa bank :
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri .
Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim . Sebagai
contoh jika Tn. Aldi bermaksud mengirim uang buat ibunya di Solo lewat BBD
Jakarta, maka Tn. Aldi dapat memilih sarana pengiriman yang diinginkan, apakah
lewat telex atau telepon . Kecepatan pengiriman juga tergantung sarana yang
digunakan, misalnya pengiriman lewat telepon jauh lebih cepat dibandingkan
lewat telex .
Sarana yang digunakan
dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah . sarana yang dipilih akan
mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman .
Sarana-sarana yang
biasa digunakan adalah :
-
Surat
-
Telex
-
Telepon
-
Faksimile
-
On line komputer
-
Dan sarana lainnya
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak
antar lain :
a.
Bagi nasabah akan mendapat
-
Pengiriman uang lebih cepat
-
Aman sampai tujuan
-
Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui
pembebanan rekening
-
Prosedur mudah dan murah
b.
Bagi bank akan memperoleh
-
Biaya kirim
-
Biaya provinsi dan komisi
-
Pelayanan kepada nasabah
a. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan
bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus
memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran
pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah
pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan .
2. Kliring
Kriling merupakan
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank
Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah
mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara
lain :
·
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral
·
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat
dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
·
cek
·
bilyet giro
·
wesel bank
·
Surat bukti penerimaaan transfer
·
Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga
kliring (dilihat dari sisi bank)
Ø Kliring
Keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan
kepada yang berhak . Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet
keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
Ø Kliring
Masuk, yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring dan di proses di bank
yang bersangkutan . Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet
masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG)
Ø Pengembalian
Kliring, yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenurhi syarat
yang telah ditentukan.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat
penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk . Penolakan pembayaran cek
atau BG disebabkan :
a. Asal
cek atau BG salah
b. Tanggal
cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai
tidak ada atau tidak cukup
d. Jumlah
yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. Tanda
tangan tidak sama atau lengkap
f. Coretan
atau perubahan tidak ditandatangani
g. Cek
atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi
belum kembali
i.
Endorsment cek tidak benar
j.
Rekening sudah ditutup
k. Dibatalkan
penarikan
l.
Rekening diblokir oleh yang berwajib
m. Kondisi
cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. Dan
alasan lainnya
Mekanisme kliring
1.
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2.
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah
Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
v Bank
‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar)
kepada Lembaga Kliring
v
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank
‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
v
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka
di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI
dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
v Penyampaikan
hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada
sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini .
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk
mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring . Bagi bank
yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi
pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan . Sebaliknya
bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari
penerimaan warkat kliringnya .
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi
bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya . Bagi bank
yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang
bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring
tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat .
Call money diberikan kepada bank yang kalah kliring
dan tidak dapat menutupinya . Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang
memberikan call money menagihkannya . Apabila pada saat jangka waktu yang telah
ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call
money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya
kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk
bank lainnya .
3. Inkaso
Inkaso adalah jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat
yang berasal dari luar kota atau luar negeri . Sebagai contoh apabila kita
memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek
tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso . Dalam hal ini bank
yang di Jakarta lah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan
ini kita sebut inkaso dalam negeri . Begitu pula cek atau bilyet giro yang kita
peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di
Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri .
Adapun warkat-warkat yang dapat di inkasokan atau di
tagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri
seperti :
-
Cek
-
Bilyet giro
-
Wesel
-
Kuitansi
-
Surat aksep
-
Deviden
-
Kupon
-
Money order
-
Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang di
bebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan . Biasanya lama
penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu .
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank
dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a. Inkaso
dokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang
mewakili surat atau barang tersebut .
b. Inkaso
tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili
surat atau barang tersebut .
Penyelesaian inkaso keluar negeri merupakan penagihan
warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan
warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri . Persyaratan
untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank
devisa .
Jenis Inkaso :
·
Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
·
Inkaso Masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
4.
Safe
Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank
yang diberikan kepada para nasabahnya . Safe deposit box berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan
disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen
atau benda-benda berharga miliknya . Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah
anak kunci, di mana satu dipegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabah .
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan
surat-surat berharga dan surat-surat penting sepeti :
-
Sertifikat deposito
-
Sertifikat tanah
-
Saham
-
Obligasi
-
Surat perjanjian
-
Akte kelahiran
-
Surat nikah
-
Ijazah
-
Paspor
-
Dan surat atau dokumen lainnya
Di
samping itu, SDB dapat pula di gunakan untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti :
-
Emas
-
Mutiara
-
Berlian
-
Intan
-
Permata
-
Dan benda yang di anggap berharga lainnya
Sedangkan
larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah seperti :
-
Narkotik dan sejenisnya
-
Bahan yang mudah meledak
-
Dan larangan lainnya
Keuntungan
bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
-
Biaya sewa
-
Uang setoran jaminan yang mengendap
-
Pelayanan nasabah
Kemudian
keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
1. Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi
SDB selama tidak melanggar aturan yang telah di tentukan sebelumnya .
2. Keamanan
dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
-
Peralatan keamanan canggih
-
SDB terbuat dari baja tahan api
-
Terdapat dua buah anak kunci di mana SDB hanya
dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut masing-masing di pegang oleh bank dan
nasabah
-
Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak,
apakah nasabah pemegang SDB maupun bank
Di samping memperoleh
keuntungan di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya .
Adapun
biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu :
a. Biaya
sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu
sewa . Biaya sewa dibayar biasanya per tahun
b. Setoran
jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oelh nasabah
hilang dan box harus di bongkar . Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka
apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali .
Untuk
menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan sangat sederhana. Sebagai
contoh nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas poto .
Begitu pula saat membuka atau menyimpan barangnya nasabah cukup melaporkan dan
menunjukkan kartu identitas SDBnya .
Jika
anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke
bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian . Kemudian bank akan
membongkar box dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang . Untuk
memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru .
5.
Bank
Card
Bank card merupakan “kartu plastik” yang di
keluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar
syawalan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya . Di samping itu,
dengan kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat
seperti di ATM .
Sistem kerja bank card mulai dari permohonan
sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Cara
kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang
kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada
b. Bank
akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah
c. Dengan
kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya
d. Pihak
pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e. Bank
akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan di sertai
suku bunga
f. Pemegang
kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah
di tentukan
6.
Bank
Notes
Merupakan
uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri .
Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai
sifat-sifat seperti uang tunai . Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan,
hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara yang asal bank notes .
Sedangkan
yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta
yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan
kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu .
Dalam
transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokkan bank notes ke dalam dua
klasifikasi . Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank
biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat .
Pengelompokkan
bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai nerikut :
a. Bank
notes tersebut mudah diperjualbelikan
b. Nilai
tukar terkendali/stabil
c. Frekuensi
penjualan sering terjadi
d. Dan
pertimbangan lainnya
Sedangkan
kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam
pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan .
Dalam
praktiknya bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes . Hal
ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
a. Kondisi
bank notes cacat/rusak
b. Tergolong
dalam valuta lemah
c. Tidak
memiliki persediaan
d. Diragukan
keabsahannya
Untuk
bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke
Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan .
Penjualan
bank notes juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel,
authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya .
Contoh
bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah sebagai berikut
-
USD : United State Dollar (Amerika)
-
SGD : Singapore Dollar (Singapura)
-
GBP : Great Britain Poundstarling (Inggris)
-
AUD : Australian Dollar (Australia)
-
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
-
JPY : Japanese Yen (Jepang)
-
HKD : Hongkong Dollar (Hongkong)
Sedangkan
bank notes yang masuk dalam kategori golongan lemah antara lain
-
ITL : Italian Lira (Itali)
-
NLG : Netherlands Guilder (Belanda)
-
FRF : French Franc (Perancis)
-
CAD : Canadian Dollar (Canada)
-
NZD : New Zealands Dollar (Selandia Baru)
-
MYR : Malaysian Ringgit (Malaysia)
-
THB : Thai Baht (Thailand)
Dalam
transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs . Kurs ini setiap hari
diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, di mana
isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing .
Kurs
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga
mata uang asing tersebut . Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli
ditambah dengan keuntungan yang di harapkan oleh bank tersebut . Berikut ini
beberapa pengertian :
·
Valuta : mata uang
·
Kurs : nilai valuta asing
·
Konversi : penyesuaian
·
Kurs konversi : penyesuaian nilai valuta asing
terhadap rupiah
Dalam
transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs beli dan kurs jual
. Penggunaan kurs beli dan kurs jual dalam transaksi bank notes adalah sebagai
berikut :
-
Kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam
hal ini nasabah membeli
-
Kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam
hal ini nasabah menjual
7.
Travellers
Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek
wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak
berpergian atau sering dibawa oleh turis . Travellers cheque diterbitkan dalam
pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata
uang rupiah dan mata uang asing .
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan
di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque
tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian . Di samping itu, travellers
cheque juga dapat di uangkan di berbagai bank .
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam
setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan
menggunakan kurs . Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan
traveleers cheque valas adalah kurs devisa umum .
Keuntungan seeta manfaat penggunaan travellers
cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antara lain sebagai
berikut :
a. Memberikan
kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau
diuangkan di berbagai tempat .
b. Mengurangi
risiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat di
ganti .
c. Memberikan
rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima .
d. Dapat
dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah .
e. Biasanya
untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat
pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya .
Jenis-jenis
travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-
Travellers cheque mata uang rupiah
-
Travellers cheque dalam valuta asing yang
diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa
8.
Letter
of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank
yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor)
termasuk barang dalam negeri (antarpulau) . Kegunaan letter of credit adalah
untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli maupun
penjual dalam transaksi dagangannya .
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(penerima L/C atau eksportir) .
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan
importir sangat tergantung dari jenis L/C nya . Adapun jenis-jenis L/C antara
lain sebagai berikut :
a. Revocable
L/C
Merupakan
L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank
pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada benefeciary .
b. Irrevocable
L/C
Kebalikan
dari recovable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa
persetujuan dari semua pihak yang terlibat .
c. Sight
L/C
Merupakan
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh
eksportir kepada advise bank .
d. Usance
L/C
Sedangkan
usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang
waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan
setelah penunjukkan dokumen .
e. Restricted
L/C
Merupakan
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank
tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C .
f. Unrestricted
L/C
L/C yang
membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun .
g. Red
clause L/C
Merupakan
L/C di mana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar
uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
benefeciary menyerahkan dokumen
h. Transferable
L/C
Merupakan
L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh
nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya .
i.
Revolving L/C
L/C yang
penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang .
j.
Dan lain-lain
Di
samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar
dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan .
Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
a. Bill of
lading (B/L) atau konosemen
B/L
mempunyai fungsi sebagai :
-
Bukti tanda pengiriman
-
Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan
barang
-
Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang
b. Draft
(wesel)
Merupakan
perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang di tunjukan oleh
seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang di alamatkan atau si tertarik
untuk membayar pada saat di minta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk
membayar sejumlah uang kepada orang yang di tunjuk atau kepada si pemegang
wesel .
c. Faktur
(invoice)
Merupakan
daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas
suatu transaksi sabagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai
alat tagihan .
d. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan
dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya .
e. Daftar
pengepakan
Merupakan
daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti .
f. Certificate
of origin
Merupakan
surat keterangan asal barang yang di ekspor .
g. Certificate
of inspection
Merupakan
surat keterangan pemeriksaaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh
independent surfeyor .
h. Dan
lain-lain
9.
Bank
Garansi dan Referensi Bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang
diberikan oleh bank kepada suatu pihak, abik perorangan, perusahaan atau
badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan . Pemberian jaminan dengan
maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak
yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin
kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan
yang diperjanjikan atau cedera janji .
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada
tiga pihak terlibat yaitu :
-
Pihak penjamin (bank)
-
Pihak terjamin (nasabah)
-
Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)
Kemudian
bank garansi terdiri dari berbagai jenis . Jenis inidapat dilihat dari
tujuannya sebagai berikut :
a. Bank
garansi untuk pengangguhan bea masuk
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik
barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh
pelabuhan .
b. Bank
garansi untuk pita cukai tembakau
Yaitu
bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin
(pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas
rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran .
c. Bank
garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu
bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk
kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri .
d. Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna
menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer .
e. Bank
garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk
menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan .
f. Bank
garansi untuk tender luar negeri
Bank
garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender
pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri .
Bank
garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut
tender/melaksanakan kontrak .
g. Bank
garansi untuk perdagangan
Bank
garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot
perdagangan .
h. Bank
garansi untuk penyerahan barang
Bank
garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang,
baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak .
i.
Bank garansi untuk mendapatkan keterangan
pemasukan barang
Bank
garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar
penuh oleh importir .
Selanjutnya
setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya .
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank
garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank . Biaya-biaya yang
dimaksud adalah :
a. Biaya
provinsi
Merupakan
sejumlah uangyang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa
untuk pemberian bank garansi . Besarnya provinsi ditetapkan berdasarkan tujuan
penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan presentase . Pemerintah
melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provinsi bank garansi secara umum
tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank .
Contoh :
Jumlah
bank garansi Rp. 10.000.000
Jangka
waktu 3 bulan
Provinsi
ditetapkan 1% setahun
Besarnya
biaya provinsi dapat dihitung sebagai berikut :
3/12 x
1% x Rp. 10.000.000 = Rp. 25.000
b.
Biaya administrasi
Merupakan
biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi . Jumlah
yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing .
c.
Bea materai
Merupakan
biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang
ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin .
Di
samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga
harus disertai jaminan lawan yang sepadan . Jaminan lawan yang akan diberikan
oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap risikoyang mungkin timbul di
kemudian hari . Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada
ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan . Oleh
karena bank garansi mengandung suatu tingkat risiko, maka pertimbangan tentang
risiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan
jaminan lawan atau disebut counter guarante .
Adapun
bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a. Uang
tunai
b. Giro
yang dibekukan
c. Sertifikat
deposito
d. Surat-surat
berharga, seperti saham dan obligasi
e. Sertifikat
tanah
f. Dan
jaminan lawan lainnya
Setelah
semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang
kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin) . Selanjutnya
terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas
biaya-biaya yang telah ditetapkan
Surat garansi
yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut :
a. Judul
garansi bank atas bank garansi
b. Nama dan
alamat bank pemberi bank garansi
c. Nama dan
alamat terjamin
d. Nama dan
alamat penerima jaminan
e. Macam
transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
f. Tanggal
penerbitan surat bank garansi
g. Jumlah
uang yang dijaminkan oleh bank
h. Batas
waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.
Pernyataan bahwa penjamin akan memenuhi
pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan
menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan .
j.
Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada
penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan
k. Tanda
tangan pihak bank pemberi garansi
Ketentuan
dan syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara
lain :
-
Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin
terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu
-
Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi
dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak
10. Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai
peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal .
Perbankan
mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di
bursa efek .
Jasa-jasa bank yang diberikan dalam
rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek/pialang (broker)
-
Pedagang efek (dealer)
-
Perusahaan pengelola dana (invesment company)
11. Menerima Setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya
dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank . Setoran atau pembayaran
yang biasa diterima oleh bank antara lain :
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran uang kuliah
-
Pembayaran rekening air
-
Setoran ONH
12. Melakukan Pembayaran
-
Gaji
-
Pensiun
-
Bonus
-
Hadiah
-
Deviden
BAB III
Kesimpulan
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank
saja . Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap,
maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka
butuhkan .
Keuntungan dari transaksi
dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based . Keuntungan dari jasa bank
dewasa ini semakin di butuhkan . Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat .
Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat
persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini . Oleh sebab itu, di samping
mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak
bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank .
Adapun keuntungan yang
diperoleh dari jasa bank antara lain :
8. biaya
adminstrasi (adm kredit )
9. biaya
kirim (biaya transfer)
10. biaya
tagih (biaya kliring)
11. biaya
provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
12. biaya
sewa (sewa safe deposit box)
13. biaya
iuran (biaya kartu kredit)
14. biaya
lain-lain.
Berikut ini akan dijelaskan
jenis-jenis jasa bank :
1.
Kiriman Uang
(Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank
baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri . Lama pengiriman tergantung dari
sarana yang digunakan untuk mengirim.
2.
Kliring
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang
antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
3. Inkaso
Inkaso adalah jasa
bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri .
4. Safe Deposit Box
Safe
deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para
nasabahnya. Safe deposit box berbentuk
kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya .
5. Bank Card
Bank
card merupakan “kartu plastik” yang di keluarkan oleh bank yang diberikan
kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di
tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar syawalan, hotel, restoran,
tempat hiburan dan tempat lainnya
6.
Bank Notes
Merupakan
uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri .
Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai
sifat-sifat seperti uang tunai .
7. Travellers Cheque
Travellers
Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis .
8. Letter of Credit (L/C)
Letter
of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri
(antarpulau) .
9.
Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank
garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak,
baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan.
10. Memberikan
Jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam
pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka
memajukan perkembangan pasar modal . Perbankan mendukung setiap kegiatan yang
ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek .
11. Menerima
Setoran-setoran
Jasa ini
diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran
lewat bank .
12. Melakukan
Pembayaran
-
Gaji
-
Pensiun
-
Bonus
-
Hadiah
-
Deviden
Daftar
Pustaka
http://ambhen.wordpress.com/2010/02/01/macam-jasa-perbankan/
http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://greeaone.wordpress.com/2012/03/29/jasa-jasa-perbankan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan
http://ambhen.wordpress.com/2010/02/01/macam-jasa-perbankan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://dedew-ofthinkingabout.blogspot.com/2010/04/akuntansi-jasa-bank.html
http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/jasa-jasa-perbankan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar