Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara
sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama.
Tujuan dan Sasaran Usaha
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan
langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran
usaha.
b. Sasaran usaha
ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian
Badan Usaha
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang
bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk
usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara
sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang
memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap
orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang
diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah
perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke
dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan
nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Modal koperasi berasal dari:
1. Simpanan pokok adalah simpanan yang
dibayarkan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya sama berdasarkan
musyawarah bersama.
2. Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan
secara kontinyu/setiap bulan yang besarnya adalah sama
3. Simpanan suka rela ialah simpanan para anggota yang
jumlahnya tergantung pada anggota .
No Badan Usaha Kebaikan Keburukan
1.
PT
Kelangsungan hidup lebih terjamin biaya pendirian lebih mahal
Tanggungjawab terbatas Kurang komunikasi antara
pemegang saham
Pengelolaan usaha lebih efisien Organisasi dan
manajemennya lebih komplek sehingga operasional mahal
Ketersediaan modal lebih besar
Saham dapat diperjual belikanbiaya pendirian lebih
mahal
Kurang komunikasiantara pemegang saham
2. CV
Pendirian mudah Sukar menarik kembali investasinya
Modal yang dikumpulkan lebih banyak Tanggungjawab tak
terbatas kelangsungan hidup perusahaan
Manajemen perusahaan dapat diferifikasi Harus membayar
bunga modal ke sekutu
Kesempatan berkembang lebih besar
Kemampuan memperoleh kredit lebih besar
3.
Firma
Prosedur pendirian mudah Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
Sadar terhadap pembagian kerja Akibat tindakan
seseorang anggota firma akan menyerahkan terlibatnya anggota lain
Kebutuhan modal mudah dipenuhi Kemungkinan timbul
perselisihan antara pendiri
Resiko kerugian dibagi beberapa anggota Kesatuan
pendapat sulit dicapai
4.
Koperasi dapat dibedakan menjadi:
- koperasi
produksi ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya, dengan
catatan akan menjual dan memberikan keuntungan pada produsen (para anggota
koperasi.
- koperasi
konsumsi ialah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para
anggota, dimana anggota dapat membeli barang-barang di keperasi.
- koperasi
kredit ialah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya dimana
dana yang dipinjamkan dapat berasal dari simpanan anggota.
sumber :
http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha/
www.mochyusuf13.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar