Kerugian tidak
langsung adalah kerugian yang ditimbulkan secara tidak langsung apabila
perusahaan terkena peril. Gambaran kerugian tak langsung misal ; Bila penjualan
barang jadi terkena peril maka perusahaan akan kehilangan kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.
Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian tidak langsung :
1. Time elemen contract
Adalah kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung
dalam jumlah uang untuk setiap unit
waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang terkena
peril yang diasuransikan selesai diperbaiki
Time element kontrak meliputi antara lain :
a. Business Interuption Insurance
Kontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya properti yang diasuransikan, yang disebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang terkena peril selesai diperbaiki.
Kontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya properti yang diasuransikan, yang disebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang terkena peril selesai diperbaiki.
b. Contigent Business Interuption Insurance
Diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain, yang bersangkutan,
yang mengakibatkan perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya untuk
sementara.
c. ExtraExpenseInsurance
Asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap beroperasi.
Asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap beroperasi.
d. Additional Living Expense Insurance
Asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril.
Asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril.
e. Rental Value Insurance
Asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance. Asuransi bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.
Asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance. Asuransi bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.
·
Pada pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa
selama periode tertentu.
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk mem
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk mem
bangun kembali rumah
obyek sewa yang terkena peril.
-
Rent-Insurance untuk mem-berikan ganti rugi sebesar tidak lebih setengah dari
jumlah asuransi yang dibayar
setiap bulan.
f. Leasehold Interest Insurance
asuransi terhadap interest atas real properti yang dipakai orang lain
melalui kontrak “Leasing” yang memberikan hak kepada penyewa (leaser) untuk memanfaatkan
property tersebut selama jangka waktu tertentu.
g. Excess Rental
Value Insurance
Asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property)
karena pembatalan kontrak
sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya
nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.
2. Non Time Element Contract
Adalah bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai
asuransi tidak diukur berdasarkan berlakunya waktu.
Non-Time Element kontrak meliputi ;
a. Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung
karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang
telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.
b. Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti rugi atas
kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih piutang dari
para kreditur
c. Temperature Damage Insurance
Kontrak
asuransi terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan atau kacaunya
temperature sebagai akibat rusaknya property yang diasuransikan
d. Rain Insurance
Hujan
dapat menimbulkan kerugian tidak langsung yang dapat diasuransikan.
Sumber :
Myunanto.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar