Manajemen Kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit, mulai
dari kredit diberikan sampai kredit tersebut lunas.
·
Dengan siklus perkreditan :
a. permohonan kredit
b. analisis kredit
c. persetujuan kredit
d. perjanjian kredit
e. pencairan kredit
f. pengawasan kredit
g. pelunasan kredit
·
Dan jika dalam penyelesaian kredit
bermasalah, maka dilakukan :
a.
Rescheduling, yaitu upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan
syarat-syarat perjanjian kredit (seperti jangka waktu pembayaran kembali kredit)
b.
Reconditioning, yaitu upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan tanpa
perubahan memberikan tambahan kredit/konversi atas seluruh atau sebagian dari
kredit equity perusahaan.
c.
Restructuring, yaitu upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan konversi
atas konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan
equity bank, tanpa melakukan proses Rescheduling dan atau Reconditioning.
1. unsur-unsur fasilitas kredit
a.
kepercayaan, yaitu suatu keyakinan kredit bahwa kredit yang diberikan akan
benar-benar diterima kembali dimasa yang
akan datang.
b.
kesepakatan, yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing
pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
c.
jangka waktu, yaitu mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
d.
risiko, yaitu semakin lama tenggang waktu pengembalian suatu kredit semakin
besar peluang terjadinya kredit macet.
e.
balas jasa, yaitu berupa bunga dan biaya administrasi sebagai pendapatan bank
atas sebagai pelayanan jasa.
2. jenis-jeniskredit
a.
dari segi kegunaan
- kredit investasi,
yaitu kredit yang digunakan untuk memperluas usaha
-
kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk meningkatkan produksi dan
operasinya.
b.
dari segi tujuan
-
kredit produktif, yaitu kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha,
produksi atau investasi
- investasi konsumtif,
yaitu kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi
- kredit perdagangan,
yaitu kredit yang digunakan untuk kegiatan membeli barang dagangan
c.
dari segi jangka waktu
-
kredit jangka pendek : 1tahun. Contoh ; untuk membiayai kebutuhan modal kerja
-
kredit menengah : 1-3tahun. Contoh ; modal kerja atau kredit investasi yang
relatif tidak besar jumlahnya
-
kredit jangka panjang : lebih dari 3tahun. Contoh ; investasi pada pembelian
mesin-mesin
d.
dari segi jaminan
-
kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jumlah jaminan yang diberikan oleh calon debitur
-
kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau
orang tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar