Pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Tempat : BEI
Instrumen : saham, obligasi, reksadana, EBA, ETF
Definisi
pasar modal menurut UU No.8 Th. 1995 pasal 1 ayat 13 : ”Pasar dimana diperjual-belikannya dana-dana jangka panjang yang
berbentuk surat berharga/eefek/sekuritas”
Manfaat
pasar modal
a. bagi investor
- bagi pemegang saham : memperoleh deviden, capital again
Bagi pemegang obligasi : bunga/yield
-
Dapat memiliki perusahaan yang sehat dan
berprospek baik
-
Mempunyai hak suara dalam RUPS
b. bagi emiten
- memperkecil ketergantungan terhadap bank
- perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengelola dana
- perusahaan dapat melaksanakan manajemen dengan profesional dan
transparan
c. bagi pemerintah
- menciptakan kesempatan kerja
- meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah
- sebagai indikator perkembangan ekonomi nasional
Fungsi
pasar modal
1. sebagai
sarana penambahan modal bagi usaha
2. sebagai
sarana pemerataan pendapatan
3. sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
4. sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
5. sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
6. sebagai
indikator perekonomian negara
Faktor-faktor
yang mrmpengaruhi keberhasilan pasar modal :
1.
permintaan dan penawaran surat berharga/sekuritas
2. kondisi
politik dan ekonomi
3. masalah
hukum dan peraturan
4. lembaga
pengatur dan pengawas pasar modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar