Pengertian
Asuransi
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
1. Asuransi
Piutang Dagang.
Asuransi
Kredit Perdagangan ( ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan
ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal-bayar piutang dagang komersil.
Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis / penjual dapat yakin
bahwa piutang dagang ( yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur
atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG
adalah alat keuangan untuk lindung nilai terhadap resiko komersil yang berada
di luar kendali perusahaan. Memperbaiki Neraca, arus kas yang terlindungi dan
fasilitas Credit Limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Produk
Asuransi Kredit Perdagangan ( ASKREDAG) memberikan perlindungan dari potensi
financial loss akibat piutang ragu-ragu ( bad debt) atas kebijakan Term of
Payment dari setiap buyer dikarenakan oleh salah satu dari hal berikut :
1. Protracted Default
1. Protracted Default
Adanya gagal bayar sejumlah piutang
oleh salah satu Buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun
waktu tertentu.
2. Insolvency
Bankrut (
sesuai keputusan pengadilan)
Manfaat
Asuransi Kredit Perdagangan
1. Membantu
meningkatkan volume penjualan perusahaan Anda serta menjaga hubungan bisnis
antara Anda dan Buyer.
2. Terhindar
dari biaya dan kerepotan Letters of Credit ( L/ C) .
3.
Menghindari persyaratan penambahan dana atas penggunaan Bank Garansi untuk
meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/ produk, sehingga potensi
penjualan ditingkatkan.
4. Hubungan
bisnis terus berlanjut dengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit
atau asset lainnya.
5. Membantu
perkembangan Buyer Anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila
hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan, sehingga potensi
kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihindari.
2. Asuransi Deposito.
Masalah keamanan
dana yang disimpan di bank baru disadari oleh masyarakat pada saat pemerintah
meluidasi sejumlah bank yang bermasalah. Para nasabah bank yang
dilikuidasi ternyata mengalami kesulitan untuk menarik dananya. Dilain pihak
pemerintahpun pada awalnya menyatakan bahwa masalah dana masyarakat pada bank
yang dilikuidasi adalah tanggung jawab bank yang bersangkutan. Karena tidak ada
kepastian sangat wajar kalau pada akhirnya menimbulkan keresahaan dikalangan
masyarakat.
Berdasarkan
pengalaman melikuidasi bank,yang ternyata diikuti dengan adanya rush,
maka atas saran IMF pemerintah diwajibkan untuk memberikan apa yang disebut blanket
guarantee - yaitu berupa program penjaminan atas dana masyarakat yang
disimpan di bank. Karena telah ada blanket guarantee dari
pemerintah, maka pada saat likuidasi bank berikutnya rush yang timbul
tidak lagi dalam skala besar. Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah harus
melakukan blanket guarantee tidak lain karena sampai saat ini memang
belum ada lembaga khusus yang menangani masalah tersebut. Hal ini berbeda
dengan apa yang terjadi kebanyakan negara dimana untuk jaminan atas dana
masyarakat yang disimpan di bank ditangani oleh lembaga khusus melalui program insurance
deposit scheme (IDS).
IDS adalah suatu
skema penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin dana
masyarakat yang disimpan disebuah bank. Jadi bentuk penjaminan atas risiko dana
masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
asuransi. Layaknya sebuah penutuan risiko yang berlaku dikalangan asuransi,
maka bentuk jaminan yang diberikan tentunya ada batasannya. Pada umumnya
jaminan tersebut diberikan dalam rangka menghindari risiko kerugian apabila
bank yang bersangkutan bangkrut atau dilikuidasi.
Mekanisme
penjaminan tersebut tentunya dilakukan oleh bank terhadap perusahaan asuransi
deposito dengan membayar sejumlah premi. Besar kecilnya premi sangat
tergantung kepada cakupan pertanggungan yang akan dipikul oleh perusahaan
asuransi deposito. Namun demikian secara universal biasanya klaim
yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi deposito ada limitnya. Misalnya
saja hanya sampai dengan maksimum 80% dari total dana yang didepositokan.
Dengan demikian sisanya yang sebesar 20% tetap menjadi beban bank yang
bersangkutan.
Dan Asuransi
Kredit lainnya, yaitu :
3. Asuransi
Kredit Pinjaman.
4. Asuransi
Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar