Pasar Uang
Pasar uang (money
market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar
uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar
negeri.
Pasar uang adalah suatu
tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung
maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam
pasar uang.
Pasar uang mempunyai
fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank
komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.
Ciri-ciri Pasar Uang:
-
Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
-
Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
-
Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.
Pelaku Pasar Uang:
-
Bank - Perusahaan-perusahaan besar
-
Yayasan - Lembaga Pemerintah
-
Dana
Pensiun - Lembaga Keuangan lain
-
Perusahaan
Asuransi - Individu Masyarakat
Contoh Pasar Uang adalah :
-
Obligasi
-
Tujuan
Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
-
Untuk
memenuhi kebutuhan jangka pendek.
-
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas.
-
Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja.
-
Sedang
mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
-
Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
-
Membantu
pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
-
Spekulasi.
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub
jenis seperti :
-
Pasar
saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan
merupakan sarana perdagangan saham.
-
Pasar
obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan
merupakan sarana perdagangan obligasi.
-
Pasar
keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan
investasi.
-
Pasar
derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola
risiko keuangan.
-
Pasar
berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak
berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa
mendatang .
-
Pasar
asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
-
Pasar
valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
-
Pasar
komoditi yang memfasilitasi perdagangan komoditi
Manfaat Pasar Uang
Tanpa adanya pasar
keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam
menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara
seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank
menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan
kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk
meminjam uang.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia adalah
sebagai berikut :
a. Sertfikat
Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
b. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c. Sertifikat
Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan
deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga
keuangan lainnya.
d. Commerecial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan
jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek
dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
e. Call
Money
Kegiatan pinjam meminjam dana
antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f. Repurchase
Agreement
Transaksi jual odi surat-surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang
telah ditetapkan lebih dahulu.
g. Banker’s
Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang
digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang
sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar
uang, Indikator pasar uang meliputi:
a. Suku
bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh
bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk
rupiah.
b. Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam
hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c. Suku
bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh
bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.
d. Volume
transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam
hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
e. JIBOR
(Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk
transaksi pinjam meminjam antar bank.
f. Suku
bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para
deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
g. Suku
bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para
deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
h. Nilai
Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata
uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.
Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan
bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
j.
Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan
jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
k. Indeks
Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan
tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen. dalam suatu periode
tertentu.
l.
Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek
yang bebas resiko.
Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri
Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan
tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal
Jenis dan Fungsi
Pasar Modal
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar
perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan
maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan
adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai
dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban
komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota
bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat
tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Para pemain atau pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
-
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
-
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
-
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal
antara lain :
-
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
-
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
3.
Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
-
Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
-
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
-
Memberikan
informasi tentang emiten
-
Melakukan
penjualan efek kepada investor
4.
Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
-
Pedagang
dalam jual beli efek
-
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
-
Penanggung
(guarantor)
-
Lembaga
penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
5.
Wali
amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
-
Menilai
kekayaan emiten
-
Menganalisis
kemampuan emiten
-
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
-
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
-
Bertindak
sebagai agen pembayaran
-
Perusahaan
surat berharga (securities company)
-
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain:
-
Sebagai
pedagang efek
-
Penjamin
emisi
-
Perantara
perdagangan efek
-
Pengelola
dana
-
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
6.
Kantor
administrasi efek.
-
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
-
Membantu
emiten dalam rangka emisi
-
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
-
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
-
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
-
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Secara umum, fungsi
pasar modal
adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
b.
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
c.
Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
d.
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
e.
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
f.
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
g.
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
h.
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
i.
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
j.
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
k.
Sebagai
indikator perekonomian negara
l.
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
m. Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di
dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower.
n.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi
o.
perusahaannya.
Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower
dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
p.
bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
-
jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
-
dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
-
tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
-
ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
q.
bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
-
nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
-
memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
-
dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur
Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak
akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi
Bursa Efek Indonesia
2. Perusahaan efek
-
Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
-
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
Kesimpulan
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
1.
Persamaan
Pasar uang dan pasar modal :
a. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar
pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan
likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank
konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham,
obligasi dan lain-lain.
b. 2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani
pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c. Produk pasar uang dan produk pasar modal
relatif sama berupa surat berharga.
2.
Perbedaan
Pasar Uang dan Pasar Modal :
a. Produk
Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat
deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka
panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI,
sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan
pasar uang tidak selal ada.
d. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar
modal terjadi di bursa efek.
e. Pasar modal memiliki produk turunan opsi,
warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
f. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return
dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah,
sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
3.
Pasar
uang dengan pasar modal sebenarnya memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan
tersebut untuk memperjelas fungsi dan manfaat dari kedua pasar
tersebut.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal dapat
anda lihat seperti berikut ini :
a.
Menurut jangka waktunya maka perbedaan produk,
- pasar uang bersifat jangka pendek kurang dari
270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan,
SBI, dan commercial Paper.
- Pasar modal bersifat jangka panjang dengan
produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.
Menurut
produk yang dihasilkan dari kedua pasar tersebut berbeda dalam hal
return dan resikonya,
- Pasar uang resiko nya rendah dengan
return yang rendah
- Pasar modal resikonya tinggi dengan return yang
tinggi pula.
c.
Menurut
otoritasnya
maka otoritas tertinggi,
- pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal
adalah Departemen Keuangan.
pasar uang ada diantara bank
pasar uang hanya memiliki
turunan produk reksa dana.
- Pasar modal memliki pasar sekunder, sedangkan
pasar uang tidak selalu ada.
pasar modal terjadi di bursa efek
Pasar modal memiliki produk turunan opsi,
warrant, dan right
Daftar
Pustaka
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
^ Sumber: Pasar
Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
^ sumber :
Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji
Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
^ sumber :
Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
^ Alam S. 2007.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis. Hlm. 70–71. (lihat di Penelusuran Buku Google)
^ a b Pandji
Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka
Cipta.
^ Suparmoko M. 2007.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
^ Suparmoko M. 2007.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
^ Suparmoko M. 2007.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
^ Suparmoko M. 2007.
Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
^ Proses Pencatatan
Saham di BEJ (Bagian 1)
makasih materinya mba' saya ada tugas mengenai pasar uang dan pasar modal. ijin copy yah..
BalasHapuskunjungi jg blog saya