Prinsip
Manajemen Dana dalam Manajemen Dana Perbankan
Alokasi penggunaan dana bank dilihat dari segi akuntansi terletak di
sisi Aktiva atau Asset dengan struktur rekening-rekening neraca yang tertentu
uang umumnya berdasarkan likuiditasnya.
Total
dana yang tersedia ada dua jenis :
1. Unloanable fund
Terdiri dari legal reserve
requirement yang ditetapkan oleh otoritas moneter (BI) sebesar (...)% dari
total deposito, jumlah kas minimal yang harus tersedia untuk melayani penarikan
dana oleh nasabah, serta cadangan operasional lainnya.
2. Idle Fund
Yaitu dana yang masih menganggur atau
belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank. Sedangkan Operable
Fund adalah dana yang sudah dioperasikan
oleh Bank terutama dalam bentuk kredit yang diberikan kepada debitur.
Klasifikasi penggunaan dana ini sangat dipelukan untuk menghitung
biaya dana yang harus dikeluarkan Bank (Cost of Fund) yang terdiri dari
beberapa cara perhitungan.
Berdasarkan Cost of Fund, Bank bisa menetapkan harga produk Banknya
dengan memperhitungkan interest spead yang diinginkan. Penggunaan Dana Bank
harus memperhatikan waktu pengendapan dana tersebut untuk menjamin likuiditas
Bank.
Prinsip
penggunaan dana tersebbut ;
1. sumber dana jangka pendek
digunakan untuk investasi jangka pendek
2. sumber dan ajangka panjang digunakan untuk investasi jangka panjang
Untuk
menentukan besar kecilnya buku bung pinjaman, atau dapat dikatakan sebagai
harga produk, yang akan diberikan kepada nasabah terdapat beberapa komponen
yang akan mempengaruhinya.
1. Total Biaya
Dana (Cosh of Fund), merupakan biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah
dengan cadangan wajib yang ditetapkan pemerintah. Biaya dana tergantung dari
seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana melalui produk
simpanan.
2. Laba yang
diinginkan, yaitu menentukan besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya
suku bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bank melihat kondisi pesaing dan juga
kondisi nasabah (usaha kecil atau besar)
3. Cadangan
Resiko kredit macet, merupakan cadangan terhadap kredit yang macet atas akibat
dari suatu hal, baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
4. Biaya Operasi,
merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka melaksanakan kegiatan
opersinya.
5. pajak,
merupana suatu beban yang dibebankan oleh pemerintah kepad bank yang memberikan
fsilitas kredit kepada nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar