Minggu, 12 Januari 2014

Prinsip Manajemen Dana dalam Manajemen Dana Perbankan

Prinsip Manajemen Dana dalam Manajemen Dana Perbankan


Alokasi penggunaan dana bank dilihat dari segi akuntansi terletak di sisi Aktiva atau Asset dengan struktur rekening-rekening neraca yang tertentu uang umumnya berdasarkan likuiditasnya.

Total dana yang tersedia ada dua jenis :
1. Unloanable fund
Terdiri dari legal reserve requirement yang ditetapkan oleh otoritas moneter (BI) sebesar (...)% dari total deposito, jumlah kas minimal yang harus tersedia untuk melayani penarikan dana oleh nasabah, serta cadangan operasional lainnya.
2. Idle Fund
Yaitu dana yang masih menganggur atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank. Sedangkan Operable Fund  adalah dana yang sudah dioperasikan oleh Bank terutama dalam bentuk kredit yang diberikan kepada debitur.

Klasifikasi penggunaan dana ini sangat dipelukan untuk menghitung biaya dana yang harus dikeluarkan Bank (Cost of Fund) yang terdiri dari beberapa cara perhitungan.
Berdasarkan Cost of Fund, Bank bisa menetapkan harga produk Banknya dengan memperhitungkan interest spead yang diinginkan. Penggunaan Dana Bank harus memperhatikan waktu pengendapan dana tersebut untuk menjamin likuiditas Bank.

Prinsip penggunaan dana tersebbut ;
1.  sumber dana jangka pendek digunakan untuk investasi jangka pendek
2. sumber dan ajangka panjang digunakan untuk investasi jangka panjang

Untuk menentukan besar kecilnya buku bung pinjaman, atau dapat dikatakan sebagai harga produk, yang akan diberikan kepada nasabah terdapat beberapa komponen yang akan mempengaruhinya.
1. Total Biaya Dana (Cosh of Fund), merupakan biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditetapkan pemerintah. Biaya dana tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana melalui produk simpanan.
2. Laba yang diinginkan, yaitu menentukan besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya suku bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bank melihat kondisi pesaing dan juga kondisi nasabah (usaha kecil atau besar)
3. Cadangan Resiko kredit macet, merupakan cadangan terhadap kredit yang macet atas akibat dari suatu hal, baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
4. Biaya Operasi, merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka melaksanakan kegiatan opersinya.

5. pajak, merupana suatu beban yang dibebankan oleh pemerintah kepad bank yang memberikan fsilitas kredit kepada nasabahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar