Senin, 11 November 2013

Asuransi Terhadap Kerugian Tidak Langsung



Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang ditimbulkan secara tidak langsung apabila perusahaan terkena peril. Gambaran kerugian tak langsung misal ; Bila penjualan barang jadi terkena peril maka perusahaan akan kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.


Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian tidak langsung :

1.      Time elemen contract
Adalah kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung dalam jumlah uang untuk setiap unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki

Time element kontrak meliputi antara lain :
a. Business Interuption Insurance
K
ontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya   properti yang diasuransikan, yang disebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang terkena peril selesai diperbaiki.
b. Contigent Business Interuption Insurance
Diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain, yang bersangkutan, yang mengakibatkan perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya untuk sementara.
c. ExtraExpenseInsurance
Asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap beroperasi.
d. Additional Living Expense Insurance
Asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril.
e. Rental Value Insurance
Asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption Insurance. Asuransi bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.
·         Pada pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa
selama periode tertentu.
- Rent-Insurance untuk memberikan ganti rugi selama masa normal untuk mem
bangun kembali rumah obyek sewa yang terkena peril.
            -    Rent-Insurance untuk mem-berikan ganti rugi sebesar tidak lebih setengah dari
jumlah asuransi yang dibayar setiap bulan.
f.  Leasehold Interest Insurance
asuransi terhadap interest atas real properti yang dipakai orang lain melalui kontrak “Leasing” yang memberikan hak kepada penyewa (leaser) untuk memanfaatkan property tersebut selama jangka waktu tertentu.
g. Excess Rental Value Insurance
Asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property) karena pembatalan kontrak sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.


2.      Non Time Element Contract
Adalah bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai asuransi tidak diukur berdasarkan berlakunya waktu.


Non-Time Element kontrak meliputi ;
 a.    Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.
b.   Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih piutang dari para kreditur
c.    Temperature Damage Insurance
           Kontrak asuransi terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan atau kacaunya
temperature sebagai akibat rusaknya property yang  diasuransikan
d.   Rain Insurance
           Hujan dapat menimbulkan kerugian tidak langsung yang dapat diasuransikan.





Sumber :

Myunanto.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar