Sabtu, 31 Maret 2012

Hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah

Hambatan dan masalah yang dihadapi dalam upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah antara lain :


a.       Materi pokok Undang-undang No. 5 Tahun 1974 cenderung        lebih dititikberatkan pada efisiensi manajemen pemerintah. Sedangkan aspek yang mendorong demokratisasi masih belum mampu dikembangkan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini antara lain terlihat dari kedudukan DPRD sebagai unsur dari Pemerintah Daerah.
b.      Penyerahan urusan lebih cenderung hanya mengenai hal yang bersifat administratif tanpa diiringi upaya yang memadai dalam pemberian insentif yang memungkinkan Pemerintah dan masyarakat Daerah Otonomi bergairah untuk melakukan upaya- upaya peningkatan ekonomi didaerahnya, sehingga Pendapatan Asli Daerah sulit meningkat.
c.       Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah belum dilaksanakan secara proposional sesuai dengan prinsip       demokrasi, keadilan, dan pemerataan.

Belum lengkap dan rincinya peraturan perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah menimbulkan perbedaan interprestasi dan persepsi yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara instansi Pusat dan Daerah.Searah dengan pengaruh lingkungan strategis beserta peluang dan kendalanya, MPR melalui ketetapan No. XV/MPR/1998 mengamanatkan perlu diwujudkan penyelenggaraan Otonomi       Daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya ketetapan MPR tersebut di atas diikuti dengan terbitnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagai konsekwensinya dari pelaksanaan Undang-undang  ini, organisasi pemerintah pusat maupun daerah harus disusun lagi sesuai dengan penyerahan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah, Peraturan Pemerintah sedang dipersiapkan untuk itu. demikian juga mengenai PNS juga diatur kembali. Dalam hubungan ini, maka Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian perlu diubah  dan  disesuaikan  dengan penyeleng-garaan otonomi daerah. Pembahasan perubahan Undang-undang Kepegawaian ini telah disetujui DPR pada bulan September 1999. Hampir semua Departemen akan menjadi lebih ramping sehingga dapat lebih efisien.
Agar pemerintah daerah otonomi mampu melaksanakan tugas-tugasnya yang dibebankan kepadanya, dibutuhkan dukungan     keuangan yang lebih besar. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Daerah Otonomi akan mempunyai 4 sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman, dan Penerimaan lainnya yang sah.
Otonomi Daerah memiliki makna yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena akan mampu mendorong demokratisasi, dalam arti memberi ruang gerak kepada masyarakat di daerah untuk mengembangkan partisipasi, prakarsa dan kreativitasnya dalam menata dan membangun daerah, dengan  mengacu pada persatuan dan kesatuan bangsa. Otonomi Daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas manajemen mengenai pemerintahan, dalam pemberian kewenangan dan kemandirian pengambilan keputusan serta pengelolaan urusan pemerintahan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada prinsipnya semua tugas umum pemerintah dan pembangunan dapat diserahkan kepada Daerah Otonom, kecuali bidang-bidang pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri, moneter, dan agama serta bidang lainnya yang secara nasional lebih tepat diurus oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu secara mendasar ada pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah pusat diarahkan pada kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintah yang bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan bidang tertentu lainnya dan kewenangan propinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah. Sedangkan Daerah Otonom berwenang untuk melaksanakan tugas desentralisasi yang diarahkan pada fungsi penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, pengembangan sumber pembiayaan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan kewenangan-kewenangan tersebut di atas, maka pelaksanaan Daerah Otonomi harus memperhatikan kesiapan dan kelengkapan unsur-unsur penting mengenai kelembagaan, kesediaan, sumber daya aparatur yang handal, perlengkapan, potensi ekonomi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan sendiri, pemberian insentif fiskal dan non fiskal serta hubungan keuangan antara pusat
dan daerah. Perhatian sungguh-sungguh terhadap kemampuan ekonomi pada semua Daerah Otonom ini sangat penting. Urusan keuangan dikelola sesuai APBD dengan memanfaatkan semua       sumber dana dari pendapatan asli daerah, bantuan umum, dan  bantuan khusus dari pemerintah pusat serta dana perolehan sesuai kontribusi ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan aspek pemerintah.


Referensi

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah sikap bangsa Indonesia  mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945 . Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


Latar belakang
1.       Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2.       Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

3.       Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

4.       Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.



Fungsi

Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.



Tujuan

Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional

1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.   Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.   Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.   Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.   Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.



Unsur Wawasan Nusantara

1.       Wadah (contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya, yaitu bangsa Indonesia.

2.       Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuannasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang esensial:
 a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya adalah pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.Persatuan dan kesatuan dalm kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3.        tatalaku (conduct)
 Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.


Konsep Wawasan Nusantara

Konsep wawasan Nusantara adalah upaya kita untuk melengkapi wilayah Indonesia secara utuh, dimana wilayah laut kita diukur dari garis pangkal yang ditarik dari titik terluar dari pulau terluar sejauh 12 mil. Hal ini sangat luar biasa dan merupakan upaya yang tidak mudah karena membutuhkan perjuangan selama 25 tahun, yaitu dari 1958 hingga 1982, saat diterimanya konsep tersebut menjadi konsep internasional.
Perjuangan diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, dimana Indonesia merupakan bagian dari komunitas global dunia.  Namun dalam realitasnya dan juga ironisnya, ditengah globalisasi yang mengesankan kita dalam artian subjek Negara menjadi penduduk global, ternyata juga terjadi proses integrasi regional, seperti terbentuknya Uni Eropa dan Uni Afrika. Oleh karena itu kemudian Indonesia membentuk ASEAN dan reintegrasi Asia Timur.
Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi wawasan nusantara adalah:
a. Diterima dan diakuinya konsepsi nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikandengan penerimaan atas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.Indonesia sebagai Negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b. Pertambahan luas wilayah territorial Indonesia.
Berdasarkan ordonansi 1939 wilayahterritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi wawasannusantara, luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
 c. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup memberikan potensi sunber dayayang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumber daya tersebutsumber minyak yang ditemukan di wilayah territorial dan landas kontinen Indonesia.d.Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayahnusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.e.Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermindalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”



Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan dan kesatuan wilayah nasional. Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari segi sosial budayadan dari segi wilayah yang terdiri dari banyak pulau kita pandang sebagai satu kesatuanyang utuh.Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomidan sosial budaya, serta satu kesatuan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan ataurumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.


Peranan Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia dikembangkan perannya untuk :
1.    Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.

2.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan geografi/ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.

3.    Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.

4.    Merentang hubungan internasional dalam upaya untuk menegakkan perdamaian. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan memiliki posisi silang diantara dua benua dan dua samudera, dapat melaksanakan peranan yang demikian itu secara optimal. Sebagai negara kepulauanyang memiliki perbatasan dengan banyak negara lain baik di kawasan samudera Pasifik maupun samudera Hindia. Batas – batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangganya, ditentukan bersama antara Indonesia dengan negara – negara yang berbatasan. Penentuan bersama tentang batas – batas dengan negara tetangga. Dengan posisi silangnya, berarti lautan teritorial Indonesia merupakan tempat lalulintas kapal – kapal seluruh bangsa. Apabila Indonesia mampu mengatur lalulintas pelayaran dengan baik, berarti bahwa Indonesia telah turut serta menegakkan perdamaian dunia.


Daftar Pustaka


 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/unsur-unsur-wawasan-nusantara-2/

Senin, 12 Maret 2012

pendapat saya :)

akibat dari permasalan di Indonesia, makin banyak orang orang yang berperilaku anarkis. hal ini di karenakan faktor perekonomian sehingga menyebabkan kesenjangan bagi kehidupan masyarakat terutama kalangan menengah kebawah.
banyaknya pengangguran menyebabkan sebagian dari mereka memilih mendapatkan rezeki dengan cara tidak halal. padahal pemerintah tahu bahwa tingkat kriminal tinggi diakibatkan oleh alasan demikian, namun sikap pemerintah malah saling menyalahkan atas sistem kerja presiden atau pemerintah pusat.

Minggu, 11 Maret 2012

rencana kenaikan harga BBM



“Pemerintah telah resmi mengusulkan opsi kenaikan untuk premium dan solar naik Rp 1.500/liter kepada Komisi VII DPR, walau usulan tersebut datang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), namun Wakil Menteri ESDM, Widjajono Partowidagdo lebih senang harga premium dan solar naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter.”

“Menurut Widjajono, jika tujuannya adalah menghemat keuangan negara dalam pemberian subsidi, maka idealnya harga jual bahan bakar minyak (BBM) adalah Rp 6.500 per liter, yang berarti naik Rp 2.000, bukan Rp 1.500.”
“Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengajukan dua opsi dalam menyikapi pembatasan subsidi BBM sebesar Rp 123,6 triliun dalam APBN 2012, yakni opsi menaikkan harga BBM sebesar Rp 1.500 (menjadi Rp 6.000 per liter), dan opsi subsidi konstan sebesar Rp 2.000 per liter (menjadi Rp 6.500).”

“Sementara itu subsidi BBM dalam APBN 2012 telah dipatok sebesar Rp 123,6 triliun, lebih rendah dari realisasi subsidi BBM 2011 sebesat Rp 160 triliun, atau anggaran subsidi BBM dalam APBN 2011 sebesar Rp 129,6 triliun. Dalam UU APBN 2012 juga disebutkan adanya ketentuan untuk tidak menaikkan harga BBM.”

“Widjajono mengungkapkan, untuk lebih dapat menjaga inflasi memang opsi pertama yang menaikkan menjadi Rp.6.000 lebih realistis, namun untuk jumlah subsidi yang pas lebih kepada opsi kedua.”

Bagaimana menurut anda setelah membacaartikel ini????

menurut PKS ...


“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap pemerintah tak paranoid menghadapi demo kenaikan harga BBM. Demo adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.”
Jalan satu satunya bagi masyarakat untuk menyalurkan anspirasi atau kritik bagi pemerintahan yaitu dengan demonstrasi.
Tapi sepertinya sekarang ini demo yang dilakukan oleh masyarakat hanya dianggap sebagai angin yang berhembus saja. Bagaimana tidak, terkadang demo yang dilakukan masyarakat tidak menuai hasil seperti yang di inginnkan masyarakat, kalau demonya di ikuti dengan aksi anarki baru pemerintah mengambil sikap. Entah itu dengan berjanji palsu akan merealisasikan keinginan masyarakat atau dengan melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa wakil dari pendemo tersebut. Janji pemerintah itu pun berjalannya tidak akan lama, sebagai contoh pernah di beberapa tahun yang lalu demo yang dilakukan oleh guru honorer, sampai sekarang pun topic guru honorer masih hangat terdengar samar samar, itu berarti aspirasi guru honorer belum sepenuhnya terealisasikan.

(masih) seputar wacana harga BBM naik


“Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM pada April 2012. Pemerintah akan menindak tegas para spekulan yang menimbun BBM. “
Jelas tindakan yang seperti demikian harus ditindak tegas karna termasuk merugikan orang lain meskipun niatnya untuk dijual kembali tapi yang tidak wajarnya kalau dijual kembali dengan harga yang lebih mahal atau diatas harga normal BBM dijual di SPBU.
Sebenarnya keberadaan penjual eceran BBM (terutama bensin, karna sebagian banyak masyarakat Indonesia menggunakan kendaraan bermotor) yang ada di pinggir jalan itu membantu (menurut saya). Terlebih untuk tempat tempat yang jauh atau pelosok yang jauh dari jangkauan SPBU, kemudian mengurangi jumlah antrian di SPBU bila terjadi penglonjakan antrian karna masyarakat buru buru mendapatkan BBM agar tidak kehabisan, lalu untuk beberapa pengendara motor bila tiba tiba dijalan kehabisan bensin. Kemudian biasanya rata rata harga bensin yang dijual Rp 5000/liter.
Tapi beberapa oknum malah memanfaatkan  keadaan ini, seperti contoh bensin dicampur dengan air atau zat cair lainnya, kemudian harga bensin dijual lebih tinggi yang dimaksud untuk mendapatkan untung lebih banyak.