Minggu, 30 Maret 2014

Pengertian Uang

Sejarah

Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.  Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari.  Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.


Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.


Pengertian Uang

Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
A.    Jenis Jenis Uang :
-       Uang fiat (token money) ; yaitu komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih dari nilai komoditas itu sendiri. Contoh: Uang 100.000 nilainya jauh lebih tinggi dari pada bahan atau kertasnya.
-       Uang komoditas ; yaitu uang yang nilainya sebesar dengan nilai komoditas itu sendiri. Contoh: uang dinar atau dirham.
-       Uang hampir liquid/sempurna ; yaitu uang yang untuk menggunakannya harus ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu. Contoh: cek, giro, emas dll
B.     Fungsi Uang :
-       Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
-       Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
-       Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.
C.        Ciri Ciri Uang :
-       Diterima umum
-       Stabil nilainya
-       Mudah dibawa
-       Tahan lama
-       Tidak mudah ditiru
-       Dapat dibagi dalam unit yang kecil
-       Mempunyai jaminan
-       Tidak mudah rusak dan Suply elastis
D.     Sifat Sifat Uang :
-       Portability, mudah dibawa
-       Durability, tidak mudah rusak
-       Standartlizability, mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
-       Mudah dikenali
E.        Berdasarkan kawasan
-          Uang local
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di Malaysia
-          Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
-          Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti US  Dollar dan menjadi standar pembayaran                         internasional.




Sumber

http://clear-educationdp.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-uang.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-uang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://gudang-sejarah.blogspot.com/2009/02/sejarah-uang.html
http://iyos-yosi57.blogspot.com/2012/04/pengertian-uang-kriteria-uang-fungsi.html
http://dashbal.blogspot.com/2013/04/tugas-dan-fungsi-bank-umum.html
http://id.wikipedia.org
http://baladevil.wordpress.com/2013/06/18/pengertian-sejarah-kriteria-manfaat-dan-jenis-uang/
http://syariah.mywapblog.com/pengertian-jenis-fungsi-ciri-ciri-dan
si.xhtmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Uang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar