Kamis, 20 Februari 2014

Asuransi Kredit

Pengertian Asuransi



Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :

1. Asuransi Piutang Dagang.

Asuransi Kredit Perdagangan ( ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal-bayar piutang dagang komersil. Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis / penjual dapat yakin bahwa piutang dagang ( yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG adalah alat keuangan untuk lindung nilai terhadap resiko komersil yang berada di luar kendali perusahaan. Memperbaiki Neraca, arus kas yang terlindungi dan fasilitas Credit Limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Produk Asuransi Kredit Perdagangan ( ASKREDAG) memberikan perlindungan dari potensi financial loss akibat piutang ragu-ragu ( bad debt) atas kebijakan Term of Payment dari setiap buyer dikarenakan oleh salah satu dari hal berikut :
1. Protracted Default
Adanya gagal bayar sejumlah piutang oleh salah satu Buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun waktu tertentu.
2. Insolvency
Bankrut ( sesuai keputusan pengadilan)

Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
1. Membantu meningkatkan volume penjualan perusahaan Anda serta menjaga hubungan bisnis antara Anda dan Buyer.
2. Terhindar dari biaya dan kerepotan Letters of Credit ( L/ C) .
3. Menghindari persyaratan penambahan dana atas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/ produk, sehingga potensi penjualan ditingkatkan.
4. Hubungan bisnis terus berlanjut dengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.

5. Membantu perkembangan Buyer Anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan, sehingga potensi kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihindari.


2. Asuransi Deposito.

Masalah keamanan dana yang disimpan di bank baru disadari oleh masyarakat pada saat pemerintah meluidasi sejumlah bank yang bermasalah.  Para nasabah bank yang dilikuidasi ternyata mengalami kesulitan untuk menarik dananya. Dilain pihak pemerintahpun pada awalnya menyatakan bahwa masalah dana masyarakat pada bank yang dilikuidasi adalah tanggung jawab bank yang bersangkutan. Karena tidak ada kepastian sangat wajar kalau pada akhirnya menimbulkan keresahaan dikalangan masyarakat.
Berdasarkan pengalaman melikuidasi bank,yang ternyata diikuti dengan adanya rush, maka atas saran IMF pemerintah diwajibkan untuk memberikan apa yang disebut blanket guarantee - yaitu berupa program penjaminan atas dana masyarakat yang disimpan di bank. Karena telah ada blanket  guarantee dari pemerintah, maka pada saat likuidasi bank berikutnya rush yang timbul tidak lagi dalam skala besar. Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah harus melakukan blanket guarantee tidak lain karena sampai saat ini memang belum ada lembaga khusus yang menangani masalah tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi kebanyakan negara dimana untuk jaminan atas dana masyarakat yang disimpan di bank ditangani oleh lembaga khusus melalui program insurance deposit scheme (IDS).
IDS adalah suatu skema penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan disebuah bank. Jadi bentuk penjaminan atas risiko dana masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi. Layaknya sebuah penutuan risiko yang berlaku dikalangan asuransi, maka bentuk jaminan yang diberikan tentunya ada batasannya. Pada umumnya jaminan tersebut diberikan dalam rangka menghindari risiko kerugian apabila bank yang bersangkutan bangkrut atau dilikuidasi.
Mekanisme penjaminan tersebut tentunya dilakukan oleh bank terhadap perusahaan asuransi deposito dengan membayar sejumlah premi.  Besar kecilnya premi sangat tergantung kepada cakupan pertanggungan yang akan dipikul oleh perusahaan asuransi deposito. Namun demikian   secara universal biasanya klaim yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi deposito ada limitnya. Misalnya saja hanya sampai dengan  maksimum 80% dari total dana yang didepositokan. Dengan demikian sisanya yang sebesar 20% tetap menjadi beban bank yang bersangkutan.

Dan Asuransi Kredit lainnya, yaitu :
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.


Sumber