MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Bagian
Kesatu
Umum
·
Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
[UU06-2011:8(1)]
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang
sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan
sebelum masa berlakunya berakhir. [JUU06-2011:8(1)]
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah
Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan
lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
[UU06-2011:8(2)]
·
Pasal 9
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:9(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
[UU06-2011:9(2)]
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen
Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan
objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data
dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki. [JUU06-2011:9(2)]
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan
Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi
berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan
dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. [UU06-2011:9.(3)]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari
kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang
bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya
indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan
melakukan penyelidikan Keimigrasian. [JUU06-2011:9(3)]
Bagian Kedua
Masuk Wilayah Indonesia
·
Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan
dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan TandaMasuk. [UU06-2011:10]
·
Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi
dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing.
[UU06-2011:11(1)]
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.
[UU06-2011:11(2)]
·
Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada
di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:12]
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah
konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang
bersangkutan. [JUU06-2011:12]
·
Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk
Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah
dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar
dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang
membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak
pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk
ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap
Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau
kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
[UU06-2011:13(1)]
Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan
internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan
terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika,
dan psikotropika. [JUU06-2011:13(1)]
Berdasarkan surat permintaan dari instansi
yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses
pemulangan yang bersangkutan. [UU06-2011:13(2)]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam
pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang
Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya
keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang
bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat
sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah
Indonesia. [JUU06-2011:13(2)]
·
Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat
ditolak masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:14(1)]
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap
dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status
kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara
Indonesia. [UU06-2011:14(2)]
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. [UU06-2011:14(3)]
Bagian Ketiga
Keluar Wilayah Indonesia
·
Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia
setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
[UU06-2011:15]
·
Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk
keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah
dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan
dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
[UU06-2011:16(1)]
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak
Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih
mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. [UU06-2011:16(2)]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing
yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.
[JUU06-2011:16(2)]
Bagian Keempat
Kewajiban
Penanggung Jawab Alat Angkut
·
Pasal 17
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk
atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa
penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan
atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:17(2)]
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang
Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama
alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:17(3)]
·
Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang
dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia
diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan
memberitahukan rencana kedatangan atau rencana keberangkatan secara tertulis
atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar
awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera
isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa
penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari
alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan
pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari
alat angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu
keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia
pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang
datang dengan alat angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau
dicurigai akan masuk ke Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun
dari alat angkutnya;dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai
akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak alat angkutnya.
[UU06-2011:18(1)]
Huruf c Yang dimaksud dengan “memberikan tanda
atau mengibarkan bendera isyarat” adalah antara lain mengibarkan bendera “N”
yang biasa digunakan dalam kebiasaan internasional. [JUU06-2011:18(1)]
Huruf h Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan “setiap penumpang dan/atau awak alat angkut” antara lain penumpang yang
tidak mendapat Tanda Masuk, awak kapal, atau penumpang yang tertinggal.
[JUU06-2011:18(1)]
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib
menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan
melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian. [UU06-2011:18(2)]
Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data
Penumpang lazim juga disebut dengan Advance
Passenger Information System. Terhadap alat angkut yang belum
menggunakan Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data Penumpang, diberikan
kesempatan sampai dengan batas waktu tertentu. [JUU06-2011:18(2)]
·
Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib
memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan
perjalanan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju Wilayah
Indonesia. [UU06-2011:19(2)]
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang
tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah
dan masih berlaku. [UU06-2011:19(3)]
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh
Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib
membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia. [UU06-2011:19(4)]
·
Pasal 20
Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang naik
ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di Bandar udara, atau
berada di pos lintas batas untuk kepentingan pemeriksaan Keimigrasian.
[UU06-2011:20]
Pasal 21
Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18, Pejabat
Imigrasi berwenang memerintahkan Penanggung Jawab Alat Angkut untuk
menghentikan atau membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna kepentingan
pemeriksaan Keimigrasian. [UU06-2011:21]
Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah
pelabuhan, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk
dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian. [JUU06-2011:21]
Bagian Kelima
Area
Imigrasi
·
Pasal 22
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi
ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang
disebut dengan area imigrasi. [UU06-2011:22(1)]
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah
suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean
pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari
alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya
untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk
Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:22(1)]
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang
hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau
masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.
[UU06-2011:22(2)]
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan
penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan
area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:22(3)]
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini
membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau
pos lintas batas. [JUU06-2011:22(3)]
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan
laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area
imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. [UU06-2011:22(4)]
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas
resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas
diplomatik. [JUU06-2011:22(4)]
·
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah. [UU06-2011:23]
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah
dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk
kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat
perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. [JUU06-2011:23(4)]
DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
·
Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. [UU06-2011:24(1)]
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa. [UU06-2011:24(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri
atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga
negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang
Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas;[UU06-2011:24(3)
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara. [UU06-2011:24(4)]
·
Pasal 25
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga
negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam
rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
[UU06-2011:25(1)]
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara
Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
[UU06-2011:25(2)]
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar
Negeri. [UU06-2011:25(3)]
·
Pasal 26
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga
negara Indonesia. [UU06-2011:26(1)]
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
[UU06-2011:26(2)]
·
Pasal 27
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan
tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. [UU06-2011:27(1)]
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara
lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain. [JUU06-2011:27(1)]
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk
Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen
Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
[UU06-2011:27(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah
Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi. [UU06-2011:27(3)]
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor
diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:27(4)]
·
Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat
dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif. [UU06-2011:28]
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan
secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah
di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara
bersama-sama. [JUU06-2011:28]
·
Pasal 29
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di
wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan
perjanjian lintas batas. [UU06-2011:29(1)]
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
[UU06-2011:29(2)]
·
Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya
diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang
sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. [UU06-2011:30]
·
Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat
Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas yang telah dikeluarkan. [UU06-2011:31(1)]
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan
Paspor dinas. [UU06-2011:31(2)]
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam
hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau
melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar
Pencegahan. [UU06-2011:31(3)]
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana
atau melanggar peraturan perundangundangan di Indonesia” adalah setiap orang
warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara
dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau
lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah
Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang
telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka
mengembalikan pelakunya ke Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
·
Pasal 32
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas. [UU06-2011:32(1)]
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk,
ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar
internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas. [UU06-2011:32(2)]
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual
maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas
lintas batas. [UU06-2011:32(3)]
·
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta
pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:33]
VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Bagian
Kesatu
Visa
·
Pasal 34
Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas. [UU06-2011:34]
·
Pasal 35
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna
melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:35]
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing
termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip
resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
[JUU06-2011:35]
·
Pasal 36
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik
dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
[UU06-2011:36]
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing
termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip
resiprositas, dan penghormatan (courtesy) dalam rangka tugas resmi yang tidak
bersifat diplomatik. [JUU06-2011:36]
·
Pasal 37
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas
merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan
oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. [UU06-2011:37]
·
Pasal 38
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing
yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan
tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
[UU06-2011:38]
Visa kunjungan dalam penerapannya dapat
diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. wisata;
2. keluarga;
3. sosial;
4. seni dan budaya;
5. tugas pemerintahan;
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
7. studi banding, kursus singkat, dan
pelatihan singkat;
8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan
pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan
mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi
Indonesia;
9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari
instansi yang berwenang;
11. pembuatan film yang tidak bersifat
komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
12. melakukan pembicaraan bisnis;
13. melakukan pembelian barang;
14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
15. mengikuti pameran internasional;
16. mengikuti rapat yang diadakan dengan
kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
17. melakukan audit, kendali mutu produksi,
atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba
kemampuan dalam bekerja;
19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
20. bergabung dengan alat angkut yang berada
di Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:38]
·
Pasal 39
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang
Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja,
peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing
yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang
terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di
atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan
nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia. [UU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang
Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan
dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara Indonesia yang telah
kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia
dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. [JUU06-2011:39]
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat
diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. Dalam rangka bekerja:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat
apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut
territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan,
konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah
memperoleh izin dari instansi berwenang;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan
film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau
produksi (quality control);
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang
perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan reparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam
rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja
dalam rangka uji coba keahlian.
2. Tidak untuk bekerja:
a. penanam modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. lanjut usia. [JUU06-2011:39]
·
Pasal 40
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal
terbatas merupakan kewenangan Menteri. [UU06-2011:40(1)]
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri. [UU06-2011:40(2)]
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia
belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Visa
kunjungan dan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar
negeri. [UU06-2011:40(3)]
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan
Menteri. [UU06-2011:40(4)]
·
Pasal 41
(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada
Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
[UU06-2011:41(1)]
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa
kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. [UU06-2011:41(2)]
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:41(3)]
·
Pasal 42
Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah
dan masih berlaku;
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi
dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket
terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara
asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa,
atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
g. terlibat tindak pidana transnasional yang
terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
h. termasuk dalam jaringan praktik atau
kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
[UU06-2011:42]
Orang Asing dari negara tertentu yang dapat
diberikan Visa kunjungan saat kedatangan antara lain Orang Asing dari negara
yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat kunjungan wisata ke Indonesia
tinggi (tourist generating
countries) atau dari
negara yang mempunyai hubungan diplomatik yang cukup baik dengan negara
Indonesia, tetapi negara tersebut tidak Huruf f Penolakan dimaksud
berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf g Penolakan dimaksud berdasarkan surat
permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
Huruf h Penolakan dimaksud berdasarkan surat
permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:42]
memberikan fasilitas bebas Visa kepada warga
negara Indonesia. [JUU06-2011:41(2)]
·
Pasal 43
(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa. [UU06-2011:43(1)]
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban
memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. warga negara dari negara tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal
balik dan asas manfaat;
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal
yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang
sedang bertugas di alat angkut;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing
di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya
untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. [UU06-2011:43(2)]
Huruf a Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam
ketentuan ini misalnya untuk kepentingan pariwisata yang membawa manfaat bagi
perkembangan pembangunan nasional dengan memperhatikan asas timbal balik, yaitu
pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang Asing dari negara yang juga
memberikan pembebasan visa kepada warga negara Indonesia. [JUU06-2011:43(2)]
Bagian Kedua
Tanda
Masuk
·
Pasal 44
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia
setelah mendapat Tanda Masuk. [UU06-2011:44(1)]
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi
persyaratan masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:44(2)]
·
Pasal 45
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia
berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. [UU06-2011:45(1)]
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa kunjungan berlaku
juga sebagai Izin Tinggal kunjungan. [UU06-2011:45(2)]
·
Pasal 46
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau
Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri
atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin
Tinggal dinas. [UU06-2011:46(1)]
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara
setempat atau perwakilan organisasi internasional. [JUU06-2011:46(1)]
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas
setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor
Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. [UU06-2011:46(2)]
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang
bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
[UU06-2011:46(3)]
·
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata cara permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta tata
cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:47]
Bagian
Ketiga
Izin
Tinggal
·
Pasal 48
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. [UU06-2011:48(1)]
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing
sesuai dengan Visa yang dimilikinya. [UU06-2011:48(2)]
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik;
b. Izin Tinggal dinas;
c. Izin Tinggal kunjungan;
d. Izin Tinggal terbatas; dan
e. Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:48(3)]
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing
yang telah diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
[UU06-2011:48(4)]
Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk
Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa tersebut, Orang Asing
diberikan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak
diberlakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena
menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. [JUU06-2011:48(2)]
Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” adalah
daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keamananan
Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:48(4)]
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani
penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga
pemasyarakatan, sedangkan izin tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing
tersebut tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[UU06-2011:48(5)]
·
Pasal 49
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
[UU06-2011:49(1)]
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang
Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas. [UU06-2011:49(2)]
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal
dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
[UU06-2011:49(3)]
·
Pasal 50
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia
dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
[UU06-2011:50(1)]
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan
ayah dan/atau ibunya. [UU06-2011:50(2)]
·
Pasal 51
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena
pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a. kembali ke negara asalnya;
b. izinnya telah habis masa berlaku;
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal
terbatas;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:51]
·
Pasal 52
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari
Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing
di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia. [UU06-2011:52]
Huruf d Yang dimaksud dengan “wilayah
perairan” adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
[JUU06-2011:52]
Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi”
adalah wilayah di luar wilayah perairan yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan, negara memiliki hak berdaulat
dan kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional. [JUU06-2011:52]
Huruf f Yang dimaksud dengan “anak” adalah
anak dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga negara Indonesia atau
anak angkatnya. [JUU06-2011:52]
·
Pasal 53
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang
Izin Tinggal terbatas:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak
bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali
lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal
Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai Deportasi; atau
h. meninggal dunia. [UU06-2011:53]
·
Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang
Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. [UU06-2011:54(1)]
Huruf a Yang dimaksud dengan “rohaniwan”
adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia. [JUU06-2011:54(1)]
Huruf b Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah
suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:54(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor
kebangsaan. [UU06-2011:54(2)]
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
merupakan penduduk Indonesia. [UU06-2011:54(3)]
·
Pasal 55
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin
Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:55]
·
Pasal 56
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada
Orang Asing dapat dialihstatuskan. [UU06-2011:56(1)]
Yang dimaksud dengan “alih status” adalah
perubahan status keberadaan Orang Asing dari Izin Tinggal kunjungan menjadi
Izin Tinggal terbatas dan dari Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap. [JUU06-2011:56(1)]
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan
adalah Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal
terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:56(2)]
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. [UU06-2011:56(3)]
·
Pasal 57
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal
terbatas dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
[UU06-2011:57(1)]
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat
persetujuan Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:57(2)]
·
Pasal 58
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status
Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi
berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya.
[UU06-2011:58]
Yang dimaksud dengan “meragukan status Izin
Tinggal dan kewarganegaraan seseorang” antara lain adanya data Keimigrasian
yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan diragukan status kewarganegaraannya.
[JUU06-2011:58]
·
Pasal 59
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas
sepanjang izinnya tidak dibatalkan. [UU06-2011:59(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka
waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke
Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.
[UU06-2011:59(2)]
·
Pasal 60
(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan setelah pemohon
tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani
Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(1)]
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b diberikan setelah
usia perkawinannya mencapai 2 (dua) tahun dan menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. [UU06-2011:60(2)]
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat langsung
diberikan. [UU06-2011:60(3)]
·
Pasal 61
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat
melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau
keluarganya. [UU06-2011:61]
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah
suami/istri, dan anak. [JUU06-2011:61]
·
Pasal 62
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena
pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1
(satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal
Tetap setelah 5 (lima) tahun;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
f. meninggal dunia. [UU06-2011:62(1)]
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena
pemegang Izin Tinggal Tetap:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin
kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas
putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun
atau lebih. [UU06-2011:62(2)]
·
Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di
Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
[UU06-2011:63(1)]
Yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu”
adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
[JUU06-2011:63(1)]
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan
dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta
berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan
perubahan alamat. [UU06-2011:63(2)]
Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil”
antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain,
misalnya perubahan jenis kelamin. [JUU06-2011:63(2)]
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul
untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah
Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi. [UU06-2011:63(3)]
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak
berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
[UU06-2011:63(4)]
Ketentuan mengenai penjaminan tidak
diberlakukan karena pada dasarnya suami atau istri dalam suatu Perkawinan
bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. [JUU06-2011:63(4)]
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap
tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh
penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
[UU06-2011:63(5)]
·
Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang
Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(1)]
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan
Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal
terbatas. [UU06-2011:64(2)]
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin
Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa
berlaku Izin Tinggal Tetap. [UU06-2011:64(3)]
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa
kali perjalanan. [UU06-2011:64(4)]
·
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan, atau pembatalan
Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
[UU06-2011:65]
Referensi :