STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
1.
Lembaga
Negara yang Independen
Bank Indonesia (De Javasche Bank)
sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral,
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Perumusan tujuan tunggal
ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia
serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya
tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Agar kestabilan
nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas
lain:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dirinci
sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi, melakukan pengendalian moneter, memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang
berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan, melaksanakan kebijakan nilai tukar, serta mengelola cadangan devisa.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dirinci sebagai berikut :
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dirinci sebagai berikut:
menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank,
menyelenggarakan kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank, mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3.
Mengatur
dan mengawasi perbankan di
Indonesia, yaitu yaitu dirinci sebagai berikut : memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN LEMBAGA LAIN
BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4
orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur, yang diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat
Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia,
hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1.
Hubungan Dengan
Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
adalah sebagai berikut :
a.
Bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah
b.
Untuk dan atas nama
Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
c.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.
Dalam hal pemerintah
menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g.
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit
kepada Pemerintah.
h.
Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris
Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
2.
Hubungan dengan Dunia
Internasional, maka Bank Indonesia:
a.
Dapat melakukan kerja
sama dengan:
- Bank Sentral Negara lain.
- Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota
Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt
bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
3.
Hubungan dengan
Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden berwenang:
a.
Mengusulkan dan
mengangkat Gubernur & Deputi Senior.
b.
Mengangkat Deputi
Gubernur.
c.
Mengusulkan calon
Gubernur & Deputi Senior kepada DPR.
d.
DPR menyampaikan hasil
persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
e.
Memberikan persetujuan
tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
4. Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota
dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan :
a. Menerima dan melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan tahunan BI.
b. Melakukan
pemeriksaan khusus terhadap BI apabila diminta oleh DPR.
BPK menyampaikan hasil
pemeriksaannya kepada DPR..
5. Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal
larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a. BI mengelola cadangan devisa milik Negara.
b. Pemerintah
dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
c. BI
sebagai pemegang kas pemerintah.
d. Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e. Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang
BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan &
keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f. Pemerintah wajib konsultasi dengan BI &
DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g. BI
dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
h. BI
dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
i.
Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j.
Pemerintah denga persetujuan DPR wajib menutup
kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
6. Hubungan
dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang
mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank
Indonesia sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU
Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan
datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh
Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali
masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai
Bank Indonesia. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, pensiun dan tunjagan hari tua serta penghasilan lainnya bagi
pegawain Bank Indonesia. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan
Peraturan Dewan Gubernur. Kinerja Dewan
Gubernur dan Anggota Dewan Guberur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dinilai oleh DPR .
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :
a.
sekurang-kurangnya sekali dalam
sebulan untuk menentukan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri
oleh seorang menteriatau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa
hak suara
b.
sekurang-kurangya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan moneter sebagaimana dimaksud
atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis
1.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
a.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi
Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur
Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
b.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan
tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau
berhalangan tetap.
Dalam hal
Anggota Dewan Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan
Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama
dilarang :
a.
mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan
manapun
b. merangkap jabatan pada lembaga lain
kecuali karena kedudukannya wajib
memangku jabatan tersebut
c.
menjadi pengurus dan/atau anggota
partai politik (dihapus)
2.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum
karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud daa undang-undangan sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
1. Independensi
Kelembagaan (Institutional Independence) : Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
2.
Independensi
Sasaran Akhir (Goal Independence) : Bank Indonesia dalam
menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai
tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3.
Independensi
Instrumen (Instrument Independence) : Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan
pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim
digunakan.
4.
Independensi
Personal (Personal Independence) : Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan
dari pihak manapun.
5.
Independensi
Keuangan (Financial Independence) : Dewan Gubernur berwenang
menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan
operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan
dan pengawasan perbankan.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI BANK INDONESIA
Undang-Undang
Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam
setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas
dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar
semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap
langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari
segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi
diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara
terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan
moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang.
Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPRMSejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank
Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila
diminta oleh DPR.
Demi
tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban
menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan
Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Agar kebijakan
moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank
Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan
moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada
masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas
kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat
terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak
masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana
yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan.
Oleh
karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat
pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank
Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan
moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Bank
Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi,
Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan
Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan
Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan
Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan. Selain itu
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Sumber :