Senin, 06 Januari 2014

Pasar Modal

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Tempat                : BEI
Instrumen           : saham, obligasi, reksadana, EBA, ETF

Definisi pasar modal menurut UU No.8 Th. 1995 pasal 1 ayat 13 : ”Pasar dimana diperjual-belikannya dana-dana jangka panjang yang berbentuk surat berharga/eefek/sekuritas”

Manfaat pasar modal
a. bagi investor
- bagi pemegang saham : memperoleh deviden, capital again
Bagi pemegang obligasi : bunga/yield
-   Dapat memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik
-   Mempunyai hak suara dalam RUPS

b. bagi emiten
- memperkecil ketergantungan terhadap bank
- perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengelola dana
- perusahaan dapat melaksanakan manajemen dengan profesional dan transparan

c. bagi pemerintah
- menciptakan kesempatan kerja
- meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah
- sebagai indikator perkembangan ekonomi nasional

Fungsi pasar modal
1. sebagai sarana penambahan modal bagi usaha
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan
3. sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
4. sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5. sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
6. sebagai indikator perekonomian negara

Faktor-faktor yang mrmpengaruhi keberhasilan pasar modal :
1. permintaan dan penawaran surat berharga/sekuritas
2. kondisi politik dan ekonomi
3. masalah hukum dan peraturan

4. lembaga pengatur dan pengawas pasar modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar