Minggu, 11 Maret 2012

DEMOKRASI
SERTA
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain, ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Bentuk Bentuk Demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

·           Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dimana rakyat secara langsung ikut terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan.

·           Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)

Seluruh rakyat memilih wakil wakilnya  melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.



Macam Macam Sistem Demokrasi

·           Sistem Demokrasi Liberal Parlementer
Yaitu sistem pemerintahan dimana kekuasaan legislatife terletak di atas kekuasaan eksekutif., artinya menteri menteri secara sendiri sendiri atau bersama sama dibawah pimpinan perdana menteri bertanggung jawab terhadap parlementer lembaga legislatif atau DPR. Sistem pemerintahan seperti ini cenderung labil karena partai politik yang tidak mendapat posisi dalam pemerintahan cenderung sebagai oposisi yang selalu berusaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa.

·           Sistem Demokrasi Liberal Presidensial
Sistem Demokrasi Liberal Presidensial adalah suatu system pemerintahan dimana kedudukan legislatif dan eksekutif sama kuat tidak dapat saling menjatuhkan. Di dalam system ini menteri menterinya bertanggung jawab kepada Presiden, tidak kepada DPR. Dalam hal ini presiden memiliki jabatan rangkap yaitu sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan atau sebagai Perdana Menteri (eksekutif).

·           Sistem Demokrasi Rakyat
Demokrasi Rakyat disebut juga sebagai Sistem Demokrasi Terpimpin atau Sistem Demokrasi Proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Sistem Demokrasi Rakyat mencita citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial yaitu sama rata, sama rasa. Menurut Kranenburg, demokrasi rakyat lebih mendewa dewakan pemimpinnya.

·           Sistem Demokrasi Referendum
Referendum berasal dari kata Refer yang artinya mengembalikan. Berarti, pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat.

Refrendum ada tiga yaitu:

 1. Refrendum Obligator (wajib)
Refrendum Obligator (wajib) adalah refrendum yang terlebih dahulu harus  mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-undang itu diberlakukan.

2.   Refrendum Fakultatif 
Dalam hal ini, apabila refrendum menghendaki undang-undang itu dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi jika refrendum itu menghendaki menolak undang-undang tersebut maka undang-undang tersebut harus dibatalkan atau dicabut

3.   Refrendum Konsultatif
Biasanya rakyat tidak begitu memahami atau mencampuri urusan tekhnis pembuatan atau penyusunan materi perundang-undangan, sehingga rakyat tidak perlu menyetujui atau menolaknya.

·           Sistem Demokrasi Pancasila
Sistem Demokrasi menghendaki adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, baik dalam pelaksanaan pemerintahanya yang selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.



Prinsip prinsip demokrasi
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
12. Kedaulatan rakyat;
13. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
14. Kekuasaan mayoritas;
15. Hak-hak minoritas;
16. Jaminan hak asasi manusia;
17. Pemilihan yang bebas dan jujur;
18. Persamaan di depan hukum;
19. Proses hukum yang wajar;
20. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
21. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
22. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


Prinsip prinsip Demokrasi Secara Umum

1.   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik 
Dalam hal ini, pemilu menjadi salah satu cara untuk melakukan partisipasi, selain itu warga masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan usul, atau memperjuangkan kepentingan melalui saluran-saluran lain yang demokratis sesuai dengan undang-undang.

Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara dalam berdemokrasi yaitu:

a.   Pendekatan elitis, berarti melalui elit-elit politik di badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
b.   Pendekatan Partisipatori, berarti rakyat atau warga negara harus turun kejalan menyuarakan aspirasi demi penegakkan keadilan sesuai aturan hukum.

2.   Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara 
Masalah persamaan, hal ini menjadi kepentingan utama dalam teori dan praktik politik. Untuk membuktikan hal tersebut tidaklah sulit, karena baik negara yang demokratis maupun yang bukan, selalu berusaha untuk mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju adalah persamaan politik (dipilih dan memilih dalam pemilu), persamaan di muka hukum (keadilan), persamaan kesempatan berusaha (kerja), persamaan hak, persamaan memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan lainnya.

3.   Kebebasan (kemerdekaan) yang diakui dan dipakai oleh warga negara 
Kebebasan itu terutama  kebebasan yang menyangkut masalah hak azasi manusia, namun kebebasan itu harus selalu ada dalam koridor hukum. Seperti kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan

4.   Supremasi hukum 
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah atau penguasa maupun oleh rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum oleh karena itu pemerintahan harus didasarkan atas  nama hukum yang berpihak kepada keadilan (rule of the law). Segala warga negara harus berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Jika hukum dibuat atas nama keadilan dan disusun dengan memperhatikan pendapat rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan apalagi melecehkan hukum dan lembaga hukum, begitu pula penegak hukum tidak melecehkan lembaga hukum yang  diembannya untuk kepuasan sesaat. Dengan demikian  keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

5.   Pemilu berkala 
Pemilihan umum selain sebagai mekanisme untuk menentukan komposisi pemerintahan secara periodic. Pemilihan umum menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau tidak. Pemilihan umum untuk melegitimasi pemerintahan yang terbentuk agar mendapat dukungan rakyat yang tiada lain adalah wujud dari kedaulatan rakyat.


Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


Ciri-ciri pemerintahan demokrasi
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.     Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.     Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).



Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)

Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :

1.  Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

2.    Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

3.    Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

4.   Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.



Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ; Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).



REFERENSI
·      http://id-id.facebook.com/notes/pendidikan-kewarganegaraan-cyberspace/cyber-rpp-21mendeskripsikan-pengertian-dan-prinsip-prinsip-budaya-demokrasi/196970380314137?comment_id=4757652

Tidak ada komentar:

Posting Komentar