Program dana bergulir
adalah bantuan perkuatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang
disalurkan kepada Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUMK). Dana tersebut
disalurkan melalui pola bergulir . Pola bergulir adalah cara memanfaatkan
bantuan kepada KUMK. Tata cara atau persyaratannya diatur dalam
keputusan Menteri KUKM. Pola perguliran ini di mulai tahun
2000 dan merupakan salah satu terobosan Kementerian KUKM untuk membantu
KUKM dalam rangka menstimulir pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui
kebijakan pembinaan dan pengembangan program KUKM.
Secara umum program
dana bergulir bertujuan untuk ;
(1) meningkatkan aktivitas ekonomi
pedesaan,
(2) meningkatkan volume usaha koperasi dan UKM,
(3) meningkatkan
penyerapan tenaga kerja,
(4) meningkatkan semangat berkoperasi,
(5)
meningkatkan pendapatan anggota dan
(6) membangkitkan etos kerja.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar