Syarat-syarat uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika
benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu :
-
Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
-
Dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
-
Harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin
keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
-
Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama
(durability)
-
Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
-
Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak
mudah dipalsukan (scarcity).
-
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
- Serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis uang
Uang yang
beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang
kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
-
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari.
-
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak
mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik
uang giral, orang menggunakan cek.
2.
Menurut
bahan pembuatannya.
Uang menurut bahan
pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang
kertas.
a.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua
logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah
dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
-
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
-
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
atau cap harga yang tertera pada mata uang.
-
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk
dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
b. Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya (yang menyerupai kertas).
3.
Menurut
nilainya
a.
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya
dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum
sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu
terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
b. Uang Tanda (token money)
Uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut
Sumber
http://clear-educationdp.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-uang.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-uang.html
http://syariah.mywapblog.com/pengertian-jenis-fungsi-ciri-ciri-dan-si.xhtmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Uanghttp://ssbelajar.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar