Sejarah
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal
pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha
sendiri. Untuk memperoleh barang-barang
yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan
barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya
muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada
akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang
diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan
alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan
(storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta
timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga
mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan
uang logam.
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga
digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi
nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena
memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.
Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada saat itu, setiap orang berhak menempa
uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu
anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan
uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat
terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam
jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Uang
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa
benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal
ini uang
kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang dapat
diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas
perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa,
maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga
disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya
(nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
A. Jenis Jenis Uang :
- Uang fiat (token money) ; yaitu
komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih dari
nilai komoditas itu sendiri. Contoh: Uang 100.000 nilainya jauh lebih tinggi
dari pada bahan atau kertasnya.
- Uang komoditas ; yaitu uang yang
nilainya sebesar dengan nilai komoditas itu sendiri. Contoh: uang dinar atau
dirham.
- Uang hampir liquid/sempurna ; yaitu
uang yang untuk menggunakannya harus ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu.
Contoh: cek, giro, emas dll
B. Fungsi Uang :
- Satuan hitung (unit of accounting):
uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat
diukur dan dibandingkan.
- Alat transaksi (medium of exchange):
sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
- Penyimpan nilai (store of value):
dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan
daya beli dari masa sekarang-mendatang.
C.
Ciri
Ciri Uang :
- Diterima umum
- Stabil nilainya
- Mudah dibawa
- Tahan lama
- Tidak mudah ditiru
- Dapat dibagi dalam
unit yang kecil
- Mempunyai jaminan
- Tidak mudah rusak dan
Suply elastis
D. Sifat Sifat Uang :
- Portability, mudah
dibawa
- Durability, tidak
mudah rusak
- Standartlizability,
mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
- Mudah dikenali
E.
Berdasarkan
kawasan
-
Uang
local
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara
tertentu, seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku
di Malaysia
-
Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan
tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa
berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
-
Uang
Internasional
Merupakan uang yang
berlaku anta negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.
Sumber
http://clear-educationdp.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-uang.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-uang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://gudang-sejarah.blogspot.com/2009/02/sejarah-uang.html
http://iyos-yosi57.blogspot.com/2012/04/pengertian-uang-kriteria-uang-fungsi.html
http://dashbal.blogspot.com/2013/04/tugas-dan-fungsi-bank-umum.html
http://id.wikipedia.org
http://baladevil.wordpress.com/2013/06/18/pengertian-sejarah-kriteria-manfaat-dan-jenis-uang/
http://syariah.mywapblog.com/pengertian-jenis-fungsi-ciri-ciri-dan
si.xhtmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar