Selasa, 18 Desember 2012

IZIN - IZIN USAHA


 

Di Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.


sumber    :  http://ijinusaha.net/macam-macam-ijin-usaha.html
       www.mochyusuf13.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar