Selasa, 18 Desember 2012

Pasar Uang dan Pasar Modal


Pasar Uang

Pasar uang (money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.

Ciri-ciri Pasar Uang:
-          Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-          Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
-          Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:
-          Bank                                                    -     Perusahaan-perusahaan besar
-          Yayasan                                              -     Lembaga Pemerintah
-          Dana Pensiun                                      -     Lembaga Keuangan lain
-          Perusahaan Asuransi                           -     Individu Masyarakat

Contoh Pasar Uang adalah :
-          Obligasi
-          Tujuan Pasar Uang




Dari pihak yang membutuhkan dana:
-          Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
-          Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
-          Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
-          Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:
-          Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
-          Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
-          Spekulasi.


Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
-          Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
-          Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
-          Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
-          Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
-          Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
-          Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
-          Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
-          Pasar komoditi yang memfasilitasi perdagangan komoditi

Manfaat Pasar Uang
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang.

Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.


Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
b.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c.       Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
d.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
e.       Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f.       Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
g.      Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
a.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana  dalam bentuk rupiah.
b.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.

d.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
e.       JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
f.       Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
g.      Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
h.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.        Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
j.        Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
k.      Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen. dalam suatu periode tertentu.
l.        Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.




















Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.      Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.




Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.      Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.      Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Para pemain atau pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.        Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
-        Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
-        Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
-        Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2.        Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
-          Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
-          Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.

3.        Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
-          Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
-          Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
-          Memberikan informasi tentang emiten
-          Melakukan penjualan efek kepada investor

4.        Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
-          Pedagang dalam jual beli efek
-          Sebagai perantara dalam jual beli efek
-          Penanggung (guarantor)
-          Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

5.        Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
-          Menilai kekayaan emiten
-          Menganalisis kemampuan emiten
-          Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
-          Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-          Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
-          Bertindak sebagai agen pembayaran
-          Perusahaan surat berharga (securities company)
-          Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain:
-          Sebagai pedagang efek
-          Penjamin emisi
-          Perantara perdagangan efek
-          Pengelola dana
-          Perusahaan pengelola dana (investment company)


6.        Kantor administrasi efek.
-          Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
-          Membantu emiten dalam rangka emisi
-          Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
-          Membantu menyusun daftar pemegang saham
-          Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
-          Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.         Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
b.        Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
c.         Sebagai sarana pemerataan pendapatan
d.        Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
e.         Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
f.         Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
g.        Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
h.        Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
i.          Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
j.          Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
k.        Sebagai indikator perekonomian negara
l.          Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
m.      Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
n.        Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
o.        perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

p.         bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-          jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
-          dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
-          tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
-          ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

q.        bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-          nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
-          memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
-          dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.      Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia

2.      Perusahaan efek
-            Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
-            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)








Kesimpulan

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
1.        Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
a.    Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
b.    2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c.    Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

2.        Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
a.        Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.       Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.       Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
f.       Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

3.        Pasar uang dengan pasar modal sebenarnya memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut untuk memperjelas fungsi dan manfaat dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan pasar uang dan pasar modal dapat anda lihat seperti berikut ini :
a.         Menurut jangka waktunya maka perbedaan produk,
-       pasar uang bersifat jangka pendek kurang dari 270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper.
-       Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.         Menurut produk yang dihasilkan dari kedua pasar tersebut berbeda dalam hal return dan resikonya,
-       Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah
-       Pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.


c.         Menurut otoritasnya maka otoritas tertinggi,
-       pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
pasar uang ada diantara bank
pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
-       Pasar modal memliki pasar sekunder, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
pasar modal terjadi di bursa efek
Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right























Daftar Pustaka

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
^ Sumber: Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
^ sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
^ sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
^ Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis. Hlm. 7071. (lihat di Penelusuran Buku Google)
^ a b Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.
^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
^ Proses Pencatatan Saham di BEJ (Bagian 1)

1 komentar:

  1. makasih materinya mba' saya ada tugas mengenai pasar uang dan pasar modal. ijin copy yah..
    kunjungi jg blog saya

    BalasHapus