Selasa, 18 Desember 2012

Organisasi Usaha


 
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.


Tujuan dan Sasaran Usaha
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.

Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Modal koperasi berasal dari:
1. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya sama berdasarkan musyawarah bersama.
2. Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan secara kontinyu/setiap bulan yang besarnya adalah sama
3. Simpanan suka rela ialah simpanan para anggota yang jumlahnya tergantung pada anggota .

No Badan Usaha Kebaikan Keburukan
1.         PT Kelangsungan hidup lebih terjamin biaya pendirian lebih mahal
Tanggungjawab terbatas Kurang komunikasi antara pemegang saham
Pengelolaan usaha lebih efisien Organisasi dan manajemennya lebih komplek sehingga operasional mahal
Ketersediaan modal lebih besar
Saham dapat diperjual belikanbiaya pendirian lebih mahal
Kurang komunikasiantara pemegang saham

2.       CV Pendirian mudah Sukar menarik kembali investasinya
Modal yang dikumpulkan lebih banyak Tanggungjawab tak terbatas kelangsungan hidup perusahaan
Manajemen perusahaan dapat diferifikasi Harus membayar bunga modal ke sekutu
Kesempatan berkembang lebih besar
Kemampuan memperoleh kredit lebih besar

3.         Firma Prosedur pendirian mudah Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
Sadar terhadap pembagian kerja Akibat tindakan seseorang anggota firma akan menyerahkan terlibatnya anggota lain
Kebutuhan modal mudah dipenuhi Kemungkinan timbul perselisihan antara pendiri
Resiko kerugian dibagi beberapa anggota Kesatuan pendapat sulit dicapai

4.     Koperasi dapat dibedakan menjadi:
-  koperasi produksi ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya, dengan catatan akan menjual dan memberikan keuntungan pada produsen (para anggota koperasi.
-  koperasi konsumsi ialah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggota, dimana anggota dapat membeli barang-barang di keperasi.
-  koperasi kredit ialah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya dimana dana yang dipinjamkan dapat berasal dari simpanan anggota.



sumber   :    http://sumarsonoyappi.wordpress.com/2008/07/25/organisasi-usaha/
www.mochyusuf13.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar