Selasa, 18 Desember 2012

Jasa-jasa Perbankan


BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.









Landasan teori
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut .



















BAB II

                                               PEMBAHASAN
                                                             
A.   Pengertian Jasa Bank
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan  suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja . Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan .
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya . Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa . Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap di bandingkan dengan non devisa . Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula di lihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas .

B.   Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman . Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based . Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya .
Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based . Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin di butuhkan . Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat . Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini . Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank .


Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit .
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1.      biaya adminstrasi (adm kredit )
2.      biaya kirim (biaya transfer)
3.      biaya tagih (biaya kliring)
4.      biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5.      biaya sewa (sewa safe deposit box)
6.      biaya iuran (biaya kartu kredit)
7.      biaya lain-lain.
Biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus . Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu . Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri .
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen keluar kota) . Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri .
Biaya provinsi dan komisi biasanya di bebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan . Besarnya jasa provinsi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan .
Kemudian jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran . Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan per tahun .
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box . Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang di gunakannya
Besar kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya . Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat .




C.   Jenis-jenis Jasa-jasa Bank Lainnya

Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank :
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri . Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim . Sebagai contoh jika Tn. Aldi bermaksud mengirim uang buat ibunya di Solo lewat BBD Jakarta, maka Tn. Aldi dapat memilih sarana pengiriman yang diinginkan, apakah lewat telex atau telepon . Kecepatan pengiriman juga tergantung sarana yang digunakan, misalnya pengiriman lewat telepon jauh lebih cepat dibandingkan lewat telex .

Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah . sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman .

Sarana-sarana yang biasa digunakan adalah :
-          Surat
-          Telex
-          Telepon
-          Faksimile
-          On line komputer
-          Dan sarana lainnya
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antar lain :
a.       Bagi nasabah akan mendapat
-          Pengiriman uang lebih cepat
-          Aman sampai tujuan
-          Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
-          Prosedur mudah dan murah
b.      Bagi bank akan memperoleh
-          Biaya kirim
-          Biaya provinsi dan komisi
-          Pelayanan kepada nasabah









a.       TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

b.      TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan .

2.      Kliring

Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling  menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
·         Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
·         Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien









Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
·         cek
·         bilyet giro
·         wesel bank
·         Surat bukti penerimaaan transfer
·         Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Ø  Kliring Keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak . Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
Ø  Kliring Masuk, yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring dan di proses di bank yang bersangkutan . Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG)
Ø  Pengembalian Kliring, yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.

Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk . Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a.       Asal cek atau BG salah
b.      Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c.       Materai tidak ada atau tidak cukup
d.      Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e.       Tanda tangan tidak sama atau lengkap
f.       Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g.      Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h.      Resi belum kembali
i.        Endorsment cek tidak benar
j.        Rekening sudah ditutup
k.      Dibatalkan penarikan
l.        Rekening diblokir oleh yang berwajib
m.    Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n.      Dan alasan lainnya












Mekanisme kliring

http://ambhen.files.wordpress.com/2010/02/mekanisme-kliring.jpg?w=604

1.      Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2.      Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
v  Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
v  Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
v  Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
v  Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.

Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini .

http://ambhen.files.wordpress.com/2010/02/warkat-tagihan.jpg?w=604





Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring . Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan . Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya .

Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya . Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat .

Call money diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya . Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya . Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk bank lainnya .


3.      Inkaso

Inkaso adalah jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri . Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso . Dalam hal ini bank yang di Jakarta lah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri . Begitu pula cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri .

Adapun warkat-warkat yang dapat di inkasokan atau di tagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
-          Cek
-          Bilyet giro
-          Wesel
-          Kuitansi
-          Surat aksep
-          Deviden
-          Kupon
-          Money order
-          Dan surat berharga lainnya






Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang di bebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan . Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu .

Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu :
a.       Inkaso dokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut .
b.      Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut .

Penyelesaian inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri . Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa .
           
Jenis Inkaso :
·         Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
·         Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


4.      Safe Deposit Box

Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya . Safe deposit box  berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya . Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu dipegang bank dan satu lagi di pegang oleh nasabah .








Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting sepeti :
-          Sertifikat deposito
-          Sertifikat tanah
-          Saham
-          Obligasi
-          Surat perjanjian
-          Akte kelahiran
-          Surat nikah
-          Ijazah
-          Paspor
-          Dan surat atau dokumen lainnya

Di samping itu, SDB dapat pula di gunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :
-          Emas
-          Mutiara
-          Berlian
-          Intan
-          Permata
-          Dan benda yang di anggap berharga lainnya

Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah seperti :
-          Narkotik dan sejenisnya
-          Bahan yang mudah meledak
-          Dan larangan lainnya

Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
-          Biaya sewa
-          Uang setoran jaminan yang mengendap
-          Pelayanan nasabah







Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
1.      Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah di tentukan sebelumnya .
2.      Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
-          Peralatan keamanan canggih
-          SDB terbuat dari baja tahan api
-          Terdapat dua buah anak kunci di mana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut masing-masing di pegang oleh bank dan nasabah
-          Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang SDB maupun bank
Di samping memperoleh keuntungan di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya .
Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu :
a.       Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa . Biaya sewa dibayar biasanya per tahun

b.      Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oelh nasabah hilang dan box harus di bongkar . Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali .
Untuk menjadi pemegang SDB tidaklah terlalu rumit, bahkan sangat sederhana. Sebagai contoh nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas poto . Begitu pula saat membuka atau menyimpan barangnya nasabah cukup melaporkan dan menunjukkan kartu identitas SDBnya .
Jika anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian . Kemudian bank akan membongkar box dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang . Untuk memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru .





5.      Bank Card

Bank card merupakan “kartu plastik” yang di keluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar syawalan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya . Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat seperti di ATM .

Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada
b.      Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah
c.       Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya
d.      Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian
e.       Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan di sertai suku bunga
f.       Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah di tentukan


6.      Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri . Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai . Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di negara yang asal bank notes .
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu .
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi . Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat .




Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai nerikut :
a.       Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b.      Nilai tukar terkendali/stabil
c.       Frekuensi penjualan sering terjadi
d.      Dan pertimbangan lainnya

Sedangkan kelompok bank notes yang lemah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan .
Dalam praktiknya bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes . Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
a.       Kondisi bank notes cacat/rusak
b.      Tergolong dalam valuta lemah
c.       Tidak memiliki persediaan
d.      Diragukan keabsahannya

Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan .
Penjualan bank notes juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya .
Contoh bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah sebagai berikut
-          USD    :           United State Dollar (Amerika)
-          SGD    :           Singapore Dollar (Singapura)
-          GBP    :           Great Britain Poundstarling (Inggris)
-          AUD   :           Australian Dollar (Australia)
-          DEM   :           Deutsche Mark (Jerman)
-          JPY     :           Japanese Yen (Jepang)
-          HKD   :           Hongkong Dollar (Hongkong)

Sedangkan bank notes yang masuk dalam kategori golongan lemah antara lain
-          ITL      :           Italian Lira (Itali)
-          NLG    :           Netherlands Guilder (Belanda)
-          FRF     :           French  Franc (Perancis)
-          CAD   :           Canadian Dollar (Canada)
-          NZD    :           New Zealands Dollar (Selandia Baru)
-          MYR   :           Malaysian Ringgit (Malaysia)
-          THB    :           Thai Baht (Thailand)

Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs . Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing .
Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut . Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli ditambah dengan keuntungan yang di harapkan oleh bank tersebut . Berikut ini beberapa pengertian :
·         Valuta             :           mata uang
·         Kurs                :           nilai valuta asing
·         Konversi          :           penyesuaian
·         Kurs konversi  :           penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

Dalam transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs beli dan kurs jual . Penggunaan kurs beli dan kurs jual dalam transaksi bank notes adalah sebagai berikut :
-          Kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli
-          Kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam hal ini nasabah menjual

7.      Travellers Cheque

Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis . Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing .

Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian . Di samping itu, travellers cheque juga dapat di uangkan di berbagai bank .

Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs . Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan traveleers cheque valas adalah kurs devisa umum .


Keuntungan seeta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antara lain sebagai berikut :
a.       Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat .
b.      Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat di ganti .
c.       Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima .
d.      Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah .
e.       Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya .
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-          Travellers cheque mata uang rupiah
-          Travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa


8.      Letter of Credit (L/C)

Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau) . Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli maupun penjual dalam transaksi dagangannya .

Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir) .

Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya . Adapun jenis-jenis L/C antara lain sebagai berikut :

a.       Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada benefeciary .

b.      Irrevocable L/C
Kebalikan dari recovable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat .

c.       Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank .

d.      Usance L/C
Sedangkan usance L/C merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen .

e.       Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C .

f.       Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun .

g.      Red clause L/C
Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen

h.      Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya .

i.        Revolving L/C
L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang .

j.        Dan lain-lain

Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan . Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :



a.       Bill of lading (B/L) atau konosemen
B/L mempunyai fungsi sebagai :
-          Bukti tanda pengiriman
-          Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
-          Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang

b.      Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang di tunjukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang di alamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat di minta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang di tunjuk atau kepada si pemegang wesel .

c.       Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sabagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan .

d.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya .

e.       Daftar pengepakan
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti .
f.       Certificate of origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang di ekspor .

g.      Certificate of inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor .

h.      Dan lain-lain


9.      Bank Garansi dan Referensi Bank

Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, abik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan . Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji .

Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat yaitu :
-          Pihak penjamin (bank)
-          Pihak terjamin (nasabah)
-          Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis . Jenis inidapat dilihat dari tujuannya sebagai berikut :
a.       Bank garansi untuk pengangguhan bea masuk
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan .

b.      Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran .

c.       Bank garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri .

d.      Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer .

e.       Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan .

f.       Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri .
Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak .


g.      Bank garansi untuk perdagangan
Bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan .

h.      Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak .

i.        Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir .
Selanjutnya setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya . Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank . Biaya-biaya yang dimaksud adalah :
a.       Biaya provinsi
Merupakan sejumlah uangyang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi . Besarnya provinsi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan presentase . Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provinsi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank .
Contoh :
Jumlah bank garansi Rp. 10.000.000
Jangka waktu 3 bulan
Provinsi ditetapkan 1% setahun
Besarnya biaya provinsi dapat dihitung sebagai berikut :
3/12 x 1% x Rp. 10.000.000 = Rp. 25.000

b.      Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi . Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing .

c.       Bea materai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin .



Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan . Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap risikoyang mungkin timbul di kemudian hari . Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan . Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat risiko, maka pertimbangan tentang risiko ini perlu diperhatikan dan jaminan lawan dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante .
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
a.       Uang tunai
b.      Giro yang dibekukan
c.       Sertifikat deposito
d.      Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi
e.       Sertifikat tanah
f.       Dan jaminan lawan lainnya
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin) . Selanjutnya terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut :
a.       Judul garansi bank atas bank garansi
b.      Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
c.       Nama dan alamat terjamin
d.      Nama dan alamat penerima jaminan
e.       Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
f.       Tanggal penerbitan surat bank garansi
g.      Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
h.      Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
i.        Pernyataan bahwa penjamin akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan .
j.        Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan
k.      Tanda tangan pihak bank pemberi garansi



Ketentuan dan syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain :
-          Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu
-          Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak


10.  Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal

Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal .
Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek .

         Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Penjamin (guarantor)
-          Wali amanat (trustee)
-          Perantara perdagangan efek/pialang (broker)
-          Pedagang efek (dealer)
-          Perusahaan pengelola dana (invesment company)


11.  Menerima Setoran-setoran

Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank . Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain :
-          Pembayaran listrik
-          Pembayaran telepon
-          Pembayaran pajak
-          Pembayaran uang kuliah
-          Pembayaran rekening air
-          Setoran ONH




12.  Melakukan Pembayaran

-          Gaji
-          Pensiun
-          Bonus
-          Hadiah
-          Deviden






















BAB III

Kesimpulan

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan  suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja . Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan .
Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based . Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin di butuhkan . Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat . Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini . Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank .
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
8.      biaya adminstrasi (adm kredit )
9.      biaya kirim (biaya transfer)
10.  biaya tagih (biaya kliring)
11.  biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
12.  biaya sewa (sewa safe deposit box)
13.  biaya iuran (biaya kartu kredit)
14.  biaya lain-lain.

Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank :
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri . Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim.
2.      Kliring
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling  menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
3.      Inkaso
Inkaso adalah jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri .



4.      Safe Deposit Box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Safe deposit box  berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya .
5.      Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastik” yang di keluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar syawalan, hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya
6.        Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri . Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai .
7.      Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis .
8.      Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau) .
9.        Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.
10.    Memberikan Jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal . Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek .
11.    Menerima Setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank .
12.    Melakukan Pembayaran
-            Gaji
-            Pensiun
-            Bonus
-            Hadiah
-            Deviden





Daftar Pustaka

http://ambhen.wordpress.com/2010/02/01/macam-jasa-perbankan/
http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://greeaone.wordpress.com/2012/03/29/jasa-jasa-perbankan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan
http://ambhen.wordpress.com/2010/02/01/macam-jasa-perbankan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank        http://dedew-ofthinkingabout.blogspot.com/2010/04/akuntansi-jasa-bank.html
http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/jasa-jasa-perbankan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar