Fungsi pajak :
Untuk membiayai
pengeluaran perekonomian negara atau pemerintahan seperti : pengeluaran biaya
administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur negara,
menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai anggota polisi dan
tentara untuk menjaga keamanan negara.
Jenis-jenis pajak :
1. Pajak langsung
Pajak pungutan pemerintah secara langsung dikumpulkan
dari pihak yang wajib membayar pajak, maka seseorang tersebut berkewajiban
untuk membayar pajak.
2. Pajak tidak
langsung
Pajak yang bebannya dapat dipindahkan kepada pihak
lain.
Contoh : pajak impor, konsumen membeli suatu barang di
minimarket atau makan ditempat makan atau foodcort, yaitu pajak penjualan (ppn)
Bentuk pajak pendapatan
1. Pajak regresif
atau pajak tetap
Sistem pajak yang presentasi pungutan pajaknya menurun
apabila pendapatan yang dikenakan pajak menjadi bertambah tinggi.
2. Pajak
proposional
Sistem pajak yang tidak membedakan golongan
masyarakat, maka harus membayar pajak menurut presentasi yang tetap. Seperti
makin tinggi pendapatan (makin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayar)
3. Pajak progresif
Sistem pajak yang presentasinya bertambah apabila
pendapatan semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar