Selasa, 18 Desember 2012

Pajak


Fungsi pajak :
Untuk membiayai pengeluaran perekonomian negara atau pemerintahan seperti : pengeluaran biaya administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur negara, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai anggota polisi dan tentara untuk menjaga keamanan negara.

Jenis-jenis pajak :
1. Pajak langsung
Pajak pungutan pemerintah secara langsung dikumpulkan dari pihak yang wajib membayar pajak, maka seseorang tersebut berkewajiban untuk membayar pajak.
2. Pajak tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Contoh : pajak impor, konsumen membeli suatu barang di minimarket atau makan ditempat makan atau foodcort, yaitu pajak penjualan (ppn)

Bentuk pajak pendapatan
1. Pajak regresif atau pajak tetap
Sistem pajak yang presentasi pungutan pajaknya menurun apabila pendapatan yang dikenakan pajak menjadi bertambah tinggi.
2. Pajak proposional
Sistem pajak yang tidak membedakan golongan masyarakat, maka harus membayar pajak menurut presentasi yang tetap. Seperti makin tinggi pendapatan (makin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayar)
3. Pajak progresif
Sistem pajak yang presentasinya bertambah apabila pendapatan semakin meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar