BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis
berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive
di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat,
para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen,
dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan
dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis
dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk
barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen
dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang
dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang
ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan
penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha
akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen
Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan
perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
-
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
-
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
-
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan
-
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi
konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam
hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu
pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak
lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan
rentan untuk dirugikan.
b.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara
professional
1.
Hubungan konsumen dan Produsen
Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau
jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen
disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen. Dalam
ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu
golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok masyarakat yang
memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga atau organisasi
masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga merupakan kelompok
yang memberikan beberapa faktor produksi:
a.Orang yang menyewakan tanah untuk keperluan
perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan perusahaan.
b.Orang yang menyerahkan tenaga kerja untuk bekerja
pada suatu perusahaan atau pabrik.
c.Orang yang menyertakan modal usaha untuk diusahakan.
d.Tenaga ahli dari masyarakat untuk perusahaan.
Permintaan akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki daya beli (pendapatan berupa uang) yang
diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah
tangga perusahaan.
Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang menerima faktor
produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat kemudian diolah
dan diorganisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi (barang dan jasa)
itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang banyak dari hasil penjualan
itu.
Akibatnya, antara konsumen dan produsen tidak bisa
dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika perusahaan
menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual.
Namun, jika produsennya cukup pintar, mereka bahkan
bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi dan iklan yang
gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Cara
tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu yang belum ada atau
menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi yang lebih hebat lagi.
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa
bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis,
bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi
manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Produsen dan konsumen
berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon
konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam
bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.
Antara produsen dan konsumen
memiliki hubungan kontraktual, yaitu hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang
dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak
dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan
lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada
pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui
oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam
keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
a.
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat
baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
b.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua
informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
c.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang
produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar
bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang
tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu
dengan yang lainnya.
Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada
dalam masing-masing masyarakat.
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang
antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen
memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen
memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai
simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga
konsumen. Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi
merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang
timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah barang dan jasa yang berhasil diciptakan
dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat harga penggunaan yang berlaku, karena faktor
produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
2. Gerakan konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar.
Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat
berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena
dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
juga membuat mereka menjadi rumit.
b.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang
sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hak dan kewajiban konsumen :
-
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa
-
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
-
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
3. Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di
media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang
tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin
sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang
bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang
nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat
bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam
sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Dengan adanya persepsi “konsumen
adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya
tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan
keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan
dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kewajiban Produsen :
-
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-
Menyingkapkan semua informasi
-
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Konsumen setia merupakan
idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia
terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius
oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan
bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk
unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar
keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan
pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Kesimpulan
Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis
berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive
di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat,
para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen,
dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga
konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa.
1. Hubungan Konsumen dan Produsen
Hubungan antara konsumen dan produsen tidak bisa dipisahkan, artinya
saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jadi, perusahaan menghasilkan suatu
barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Antara
produsen dan konsumen memiliki hubungan kontraktual, yaitu hak
yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau
kontrak dengan pihak lain.
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
d.
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat
baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
e.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua
informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
f.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang
produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar
bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan
bisnis secara tidak fair.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
juga membuat mereka menjadi rumit.
b.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang
sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah Raja” bagi
sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena konsumen
atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada
janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau
produsen.
Pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis
modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang
bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya
agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”.
Referensi
Cari Tiket Pesawat dan tiket kapal Online Super Cepat dan murah??
BalasHapushttp://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:
No handphone : 081275049340
Baru dari selltiket.com,
untuk semua agen selain anda
bisa menjual tiket pesawat dan tiket kereta api
sekarang anda juga dapat melakukan pembayaran :
PLN, Pembelian pulsa, Pembayaran Telkom,
pembayaran multifinance ADIRA, BAF, MAF, MEGA WOM.
Gabung sekarang juga di http://agen.selltiket.com
Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone :081275049340
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!